General

Akhir Tahun (EOY) & Awal Tahun (BOY) Checklist 2025

Dipublikasi 14-11-2025 (diperbarui 19-11-2025)

Tidak terasa kita sudah sampai di akhir tahun lagi, berikut adalah beberapa hal - hal / checklist yang bisa dipersiapkan untuk akhir tahun (End Of Year) dan awal tahun (Beginning Of Year) di CATAPA:


Modul Time Management

  1. Setup Workgroup / Employee Roster untuk tahun depan
  2. Cek Holiday tahun depan
  3. Secara otomatis CATAPA akan menginput hari libur
  4. Cek Collective Leave (Cuti Bersama) apakah sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan Anda
  5. Anda bisa menambah atau mengubah hari libur sesuai dengan kebutuhan. 
  6. Contoh kasus:
  7. Libur “Tahun Baru Islam” dengan tipe keagamaan
  8. Perusahaan ingin rate lembur yang ingin digunakan adalah rate hari libur biasa (bukan rate libur keagamaan)
  9. Libur dengan tipe keagamaan bisa diganti dengan tipe nasional
  10. Jika sebelumnya roster telah di-set dan terjadi perubahan kebijakan perusahaan yang menjadikan hari tersebut sebagai hari libur. Maka silahkan Hapus Roster pada Workgroup/Employee Roster
  11. Penghapusan roster ini juga diikuti dengan langkah penambahan data setting "HOLIDAYS".
  12. Reminder bahwa Extend Leave Balance sudah bisa dilakukan pada bulan Desember (jika leave balance berlaku hingga Desember 2025).
  13. Pengajuan perpanjangan leave balance dilakukan oleh karyawan melalui ESS.
  14. Leave Template akan men-generate jatah cuti tahun depan pada tanggal 31 Desember pukul 20:00.
  15. Cek saldo cuti lainnya (selain cuti tahunan)
  16. Pastikan saldo cuti lainnya (misalnya cuti sakit berbayar, dll) sudah sesuai


Modul BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

  1. Cek UMP tahun depan
  2. Secara otomatis CATAPA akan input data UMP untuk tahun depan sesuai aturan pemerintah yang berlaku
  3. Anda bisa menambahkan atau mengubah UMP sesuai dengan yang dibutuhkan
  4. Cek minimal & maksimal nominal dari item - item BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
  5. Jika tahun depan terdapat kenaikan gaji, namun perhitungan BPJS masih menggunakan gaji lama, maka dapat dilakukan melalui fitur Penyesuaian Perhitungan BPJS.
  6. Relaksasi JKK berakhir di Januari 2026
  7. Bagi perusahaan yang berada di sektor industri padat karya, terdapat perubahan iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berupa relaksasi JKK sebesar 50% yang telah diterapkan sejak Februari 2025.
  8. Relaksasi JKK diperpanjang dari Agustus 2025 - Januari 2026.
  9. Setelah Januari 2026, iuran akan kembali otomatis seperti semula.
  10. Bila Anda belum melakukan penyesuaian ini
  11. Kelebihan iuran JKK dapat diperhitungkan di bulan berikutnya
  12. Pembayaran iuran JKK yang belum dilunasi dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2026
  13. Untuk menyesuaikan di CATAPA, silakan input selisih iuran JKK yang dibayarkan di SIPP dengan yang dihitung di CATAPA untuk menyesuaikan pajak atas BPJS.


Modul Payroll

  1. Penyesuaian perubahan gaji untuk perusahaan di bulan Januari 2026
  2. Penyesuaian tunjangan berdasarkan Job Level & Title
  3. Perubahan Pay Group monthly menyesuaikan perubahan level atau grup (if any)
  4. Anda juga dapat memanfaatkan fitur Data Lock untuk mengunci data karyawan yang terkait dengan payroll pada tahun yang sudah selesai, agar tidak ada perubahan data setelah periode tersebut dinyatakan final.


Modul PPh 21

  • Verifikasi Hasil Pajak di CATAPA Sebelum Pelaporan
  1. Sebelum melakukan ekspor data pajak ke DJP/Coretax, pastikan hasil perhitungan pajak di CATAPA sudah sesuai dengan data penggajian dan keanggotaan pajak karyawan di sistem. Langkah ini penting untuk membantu mendeteksi apabila ada perbedaan hasil antara CATAPA dan Coretax.
  2. Terdapat 3 kategori perhitungan yang dapat diverifikasi
  3. Monthly Tax (Pajak Bulanan) – hasil perhitungan PPh 21 setiap bulan.
  4. Annual Tax (Pajak Tahunan) – perhitungan PPh 21 masa akhir (khusus karyawan permanen).
  5. Final Tax (Pajak Final) – untuk objek pajak dengan tarif final.
  6. Untuk melihat detail hasil perhitungan pajak di CATAPA, anda dapat mengakses menu:
  7. Masuk ke menu Compensation & Benefit → Tax → Tax Result.
  8. Pilih KPP dan periode pajak yang ingin dicek.
  9. Klik View pada karyawan yang ingin dilihat detailnya.
  10. Cek tiga kategori perhitungan:
  11. Monthly Tax (Pajak Bulanan) – Pastikan PTKP yang digunakan karyawan, penghasilan bruto dan potongan-potongan yang mempengaruhi penghasilan kena pajak. 
  12. Annual Tax (Pajak Tahunan) – Verifikasi untuk karyawan permanen yang resign atau masa pajaknya berakhir.
  13. Final Tax (Pajak Final) – cek untuk objek pajak pesangon, pensiun, dan pajak final lainnya.
  14. Setelah seluruh hasil diverifikasi, lanjutkan ke proses ekspor e-Bupot/XML sesuai masa pelaporan yang berlaku.
  15. Bandingkan nilai PPh terutang hasil setelah import Coretax dengan PPh terutang hasil CATAPA.


  • Panduan Pengisian Dokumen Referensi untuk Pelaporan BP21 dan BP26 di Coretax
  1. Sejak diberlakukannya format pelaporan PPh 21/26 berbasis XML di Coretax, terdapat field baru bernama Dokumen Referensi yang wajib diisi pada format BP21 (karyawan tidak tetap dan pajak final) serta BP26 (ekspatriat).
  2. Anda dapat mengisi field ini secara otomatis di XML atau XLSX yang didownload via CATAPA dengan cara akses melalui Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Pajak (Tax) > Coretax Import > Dokumen Referensi (Reference Document).


  • Siapkan laporan yang diperlukan untuk Coretax
  1. CATAPA menyiapkan Format XML & Converter Excel (XLSX) untuk langsung mengupload laporan pajak ke Coretax atau menggunakan hasil file Excel untuk mengubah data terlebih dahulu. 
  2. BPMP → Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap
  3. BP21 →.Bukti Potong Final & Tidak Final Selain Pegawai Tetap (termasuk pesangon, manfaat pensiun, dll)
  4. BP26 → Bukti Potong PPh 26 untuk WNA
  5. BPA1 → Bukti Potong Tahunan Pegawai Tetap (A1)
  6. Akses di CATAPA
  7. Menu: Kompensasi & Manfaat → Penggajian → Laporan → Pajak → e-Bupot & XML
  8. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dilakukan langsung di Coretax. Ketentuan dan format pengisian mengikuti aturan di sistem DJP, di luar CATAPA.
  9. File yang perlu diunduh dari CATAPA untuk diimpor ke Coretax saat akhir tahun adalah:
  10. BPA1 – XML / XLSX, digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh21 Pegawai Tetap.
  11. Opsional: BP21 / BP26 (XML) jika terdapat objek pajak final (pesangon, manfaat pensiun, atau ekspatriat) di akhir tahun.


  • Pastikan PTKP karyawan menggunakan yang paling baru untuk perhitungan 2026
  1. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, perubahan PTKP karyawan mulai diberlakukan pada awal tahun pajak. Ini artinya jika ada karyawan di tahun 2025 yang menikah ataupun memiliki tambahan tanggungan, PTKP karyawan tersebut harus diperbarui di CATAPA. Anda dapat memperbarui PTKP karyawan pada halaman keanggotaan pajak > PTKP.


  • Pastikan apakah terdapat karyawan yang bekerja pada IKN
  1.  Untuk kebutuhan terkait Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), silakan menghubungi tim CATAPA untuk mendapatkan panduan atau solusi yang sesuai dengan case ini.


  • Pastikan apakah terdapat karyawan yang berpindah KPP 
  1. Mulai masa pajak Januari 2025, pelaporan PPh21/26 dilakukan secara terpusat melalui NPWP KPP Pusat, sesuai dengan PMK No. 81 Tahun 2024 Pasal 464.
  2. Karyawan yang pindah KPP (Pusat–Cabang) tidak perlu dibuatkan BPA1 lagi.
  3. Namun jika pindah ke perusahaan baru (bukan cabang), BPA1 tetap harus dibuat
  4. Pastikan perusahaan telah melakukan konfigurasi KPP Master dengan benar di sistem, yaitu menandai setiap KPP apakah termasuk:
  5. KPP Pusat → digunakan sebagai KPP utama untuk pelaporan ke DJP
  6. KPP Cabang → kantor di bawah entitas yang sama dengan NPWP Pusat
  7. Jika perusahaan Anda tidak memiliki Perusahaan Cabang atau tidak ada kasus perpindahan KPP, maka hal ini dapat diabaikan. 


  • Bukti potong
  1. Sejak masa pajak Januari 2025, CATAPA tidak lagi menyediakan Formulir 1721 (PDF) dan bukti potong PPh 21/26 (PDF) yang bisa diunduh dari sistem CATAPA / ESS. 
  2. Sarankan agar karyawan download melalui DJP Online. Dokumen elektronik (bukti potong) diterbitkan oleh DJP / Coretax, lengkap dengan QR Code.


  1. Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025, Pemerintah menanggung PPh21 (DTP) bagi karyawan sektor padat karya.
  2. Implementasi di CATAPA:
  3. Aktifkan melalui menu Compensation & Benefits → Setup → Tax → Policy → Tax DTP, lalu pilih komponen gaji tetap dan teratur yang sesuai.
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, terdapat perluasan penerima insentif, pada Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan PMK 10/2025 (DTP Pariwisata)
  5. Bentuk fasilitas perluasan untuk Industri pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober - Desember 2025
  6. Implementasi di CATAPA:
  7. Aktifkan melalui menu Compensation & Benefits → Setup → Tax → Policy → Tax DTP, lalu pilih komponen gaji tetap dan teratur yang sesuai.
  8. Pada Tipe Program (Program Type), pilih industri sesuai perusahaan Anda (Padat Karya atau Pariwisata)
  9. Untuk masa pajak Oktober 2025, agar Anda dapat memanfaatkan insentif DTP, terdapat 2 opsi: 
  10. Undo dan proses ulang penggajian Oktober 2025 dan download ulang file format impor bukti potong BPMP
  11. Lakukan penyesuaian THP di bulan November 2025
  12. Ubah Pengaturan Pajak Retroaktif, Ganti metode perhitungan dari Payment Date menjadi Periode Retroaktif.
  13. Lakukan Proses Retroaktif, jalankan proses retroaktif untuk periode Oktober–Oktober, dengan pembayaran dilakukan di November.
  14. Download Ulang Laporan BPMP, Setelah proses retroaktif selesai, lakukan download ulang BPMP Oktober agar data pajak menyesuaikan.
  15. Kembalikan Pengaturan Pajak Retroaktif, Ganti metode perhitungan dari  Periode Retroaktif menjadi Payment Date.
  16. Lanjutkan Penggajian November 2025, Setelah seluruh penyesuaian selesai, proses dapat dilanjutkan ke penggajian bulan November seperti biasa.
  17. Dalam hal pada masa pajak akhir, khusus bagi pemberi kerja industri Pariwisata, wajib membuat dan menyampaikan kertas kerja perhitungan dan membuat serta melaporkan bukti pemotongan tambahan atas bagian DTP untuk memperhitungkan LB masa pajak akhir yang dapat dikompensasikan.
  18. Pastikan perusahaan memanfaatkan fasilitas PPh21 DTP sesuai syarat yang berlaku dan telah diaktifkan di sistem CATAPA.


  1. Artikel Penggabungan NPWP Suami-Istri di Coretax


Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.