Pajak

Implementasi Coretax berdasarkan PER-11/PJ/2025

Dipublikasi 30-05-2025 (diperbarui 30-05-2025)

Pemerintah di tanggal 22 Mei 2025 telah menerbitkan peraturan terkait pelaporan pajak di Coretax yaitu PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


Terkait PPh Pasal 21, berikut adalah poin penting dari PER-11/205:

  1. Tidak ada perubahan format XML & XSLX yang disediakan CATAPA untuk membuat bukti potong BPA1, BP21, dan BP26 di Coretax. CATAPA sudah melakukan penyesuaian terkait pelaporan di Coretax efektif dari awal penggunaan Coretax. Pelajari lebih lanjut disini.
  2. Rounding pajak menggunakan pembulatan 0.5 keatas. CATAPA sudah menyesuaikan ini sejak bulan April 2025. Pelajari lebih lanjut mengenai pembulatan dan penyesuaian lainnya disini.
  3. Ketentuan dan format pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan dapat dilihat di peraturan dan dilakukan langsung di Coretax (di luar CATAPA). Selain terkait PPh Pasal 21, dalam PER-11/2025 juga mengatur tentang PPh Unifikasi dan PPN, terkait bentuk dan tata cara pelaporannya dapat Anda pelajari lebih lanjut pada peraturan dan lampiran dari PER-11/2025
  4. Terdapat ketentuan bukti potong untuk pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas tertentu (bekerja/perusahaan berlokasi di Ibu Kota Nusantara). Terkait fasilitas IKN, detailnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.