Pajak

Insentif PPh 21 DTP Tahun 2025 - Industri Pariwisata

Dipublikasi 09-11-2025 (diperbarui 19-11-2025)

Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan sebagai stimulus ekonomi, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 10 Tahun 2025 pada Februari 2025 memberikan insentif dengan cara yang menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan di tahun 2025.


Kemudian, sebagai perluasan penerima insentif, pada Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan PMK 10/2025, dengan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.


Penjelasan lebih lanjut mengenai detail peraturan dan setup di CATAPA dapat Anda pelajari disini.


Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Pariwisata


Contoh Perhitungan sesuai PMK 72/2025

Contoh 1 - Pegawai tetap dengan PPh 21 masa pajak akhir kurang bayar (KB)

Tuan F bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (hotel bintang/KLU 55110). Tuan F berstatus TK/0. 

Berdasarkan dokumen kontrak kerja dengan PT U, Tuan F memperoleh gaji sebesar Rp7.400.000 per bulan. Pada bulan Maret 2025, Tuan A menerima THR sebesar Rp7.400.000. 


Tuan F berhak atas insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Oktober 2025, karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 dari pemberi kerja di bidang industri Pariwisata.


Berikut adalah skema perhitungan insentif PPh 21 DTP yang diterima Tuan F:

pr1.png


Contoh 2 - Pegawai tetap dengan PPh 21 masa pajak akhir lebih bayar (LB) lebih kecil dari PPh 21 DTP Oktober & November

Tuan G bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (hotel bintang/KLU 55110). Tuan G berstatus TK/0. 

Berdasarkan dokumen kontrak kerja dengan PT U, Tuan G memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan. Pada bulan April 2025, Tuan G menerima bonus sebesar Rp8.000.000. 


Tuan G berhak atas insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Oktober 2025, karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 dari pemberi kerja di bidang industri Pariwisata.


Berikut adalah skema perhitungan insentif PPh 21 DTP yang diterima Tuan G:

pr2.png

Note:

  • Total PPh 21 DTP masa pajak Oktober & November 2025 adalah sebesar Rp240.000
  • Lebih potong masa pajak Desember 2025 Rp80.000
  • LB PPh 21 Desember 2025 < PPh 21 DTP sehingga kelebihan potong tersebut seluruhnya DTP
  • LB PPh 21 Desember tidak dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan


Contoh 3 - Pegawai tetap dengan PPh 21 masa pajak akhir lebih bayar (LB) lebih besar dari PPh 21 DTP Oktober & November

Tuan H bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (hotel bintang/KLU 55110). Tuan H berstatus K/3.

Berdasarkan dokumen kontrak kerja dengan PT U, Tuan H memperoleh gaji sebesar Rp9.000.000 per bulan. Pada bulan Maret 2025, Tuan H menerima bonus sebesar Rp18.000.000. 


Tuan H berhak atas insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Oktober 2025, karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 dari pemberi kerja di bidang industri Pariwisata.


Berikut adalah skema perhitungan insentif PPh 21 DTP yang diterima Tuan H:

pr3.png

Note: 

  • Total PPh 21 DTP masa pajak Oktober & November 2025 adalah sebesar Rp225.000
  • Lebih potong masa pajak Desember 2025 Rp1.425.000
  • LB PPh 21 Desember 2025 > PPh 21 DTP sehingga LB yang dapat dikembalikan dan dikompensasikan adalah sebesar Rp1.200.000
  • Untuk masa pajak Desember 2025, pada bukti potong BPA1 tidak mencantumkan fasilitas DTP
  • PT U dapat menggunakan kertas kerja untuk menghitung LB yang dapat dikembalikan ke pegawai dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya


Contoh Perhitungan Menurut Metode Pajak

Untuk contoh perhitungan dengan kondisi LB masa pajak akhir < PPh 21 DTP, dapat mengacu pada contoh perhitungan industri padat karya.


Contoh perhitungan berikut adalah dengan kondisi LB masa pajak akhir > PPh 21 DTP seperti pada contoh nomor 3 di perhitungan sesuai PMK 72/2025.

Diasumsikan semua perhitungan menggunakan status PTKP K/3 dengan penghasilan tetap dan teratur sebesar Rp8.000.000 dan terdapat bonus di tengah tahun yang dibayarkan di bulan Juni 2025 sebesar Rp18.000.000 (porsi gross untuk metode kombinasi gross & gross up), sehingga karyawan berhak menerima insentif PPh 21 DTP.


Gross

pr4.png


Gross Up

pr5.png


Netto

pr6.png


Kombinasi Gross - Gross Up (Gross Didahulukan)

pr7.png



Laporan

A. Format Impor Coretax

Anda dapat mengunduh file format impor Coretax di CATAPA pada menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Penggajian (Payroll) > Laporan (Report) > Pajak (Tax) > e-Bupot & XML


CATAPA akan otomatis melakukan update kolom “Fasilitas” pada format impor untuk Coretax apabila karyawan menerima insentif PPh 21 DTP. Laporan yang akan memiliki kolom “Fasilitas” adalah:

  1. BPMP → karyawan tetap di perhitungan pajak bulanan
  2. BPA1 → karyawan tetap di perhitungan pajak tahunan
  3. BP21 → karyawan tidak tetap khusus objek pajak

Anda dapat melihat pada kolom “Fasilitas”, apabila menerima insentif PPh 21 DTP, maka kolom akan terisi “DTP”


Khusus untuk BPA1, apabila LB PPh 21 masa pajak akhir > PPh 21 DTP, maka pada bukti potong tidak mencantumkan fasilitas DTP.


Contoh tampilan pada format Converter Excel BPMP

pk9.png


B. Kertas Kerja Perhitungan Lebih Bayar DTP

CATAPA menyediakan kertas kerja perhitungan lebih bayar DTP untuk keperluan pelaporan nilai lebih bayar PPh 21 yang dapat diperhitungkan di masa pajak akhir.

Anda dapat mengunduh kertas kerjanya pada menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Penggajian (Payroll) > Laporan (Report) > Pajak (Tax) > Laporan Pajak (Tax Report)


pr8.png


Mengacu pada informasi resmi dari DJP, berikut adalah kriteria data yang akan ditampilkan pada kertas kerja perhitungan lebih bayar DTP di CATAPA:

  1. Karyawan yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk industri Pariwisata
  2. Karyawan dengan kriteria pada poin a dengan posisi lebih potong pada masa pajak akhir
  3. Untuk metode pajak tunggal (gross, neto, dan gross up), hanya karyawan dengan kriteria pada poin b dengan metode pajak gross yang akan dicetak ke report
  4. Untuk metode pajak kombinasi, hanya karyawan dengan kriteria pada poin b dengan posisi lebih potong untuk porsi gross & gross up dan/atau lebih potong hanya untuk porsi gross yang akan dicetak ke report


kk.png

*notes: Anda perlu melakukan pengisian manual untuk nomor bukti pemotongan BPA1, dikarenakan nomor bukti pemotongan BPA1 dihasilkan langsung dari Coretax


Dengan demikian, bagi karyawan dengan metode pajak neto, gross up, dan kombinasi dengan posisi lebih potong hanya untuk porsi gross up, datanya tidak akan tampil pada kertas kerja perhitungan LB DTP.


Anda juga dapat melihat detail perhitungan insentif PPh 21 DTP industri Padat Karya disini.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.