Pajak

NPWP 16 Digit di CATAPA

Dipublikasi 05-07-2024 (diperbarui 19-08-2024)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, disebutkan bahwa akan ada perubahan format NPWP dari yang awalnya 15 digit menjadi 16 digit. 


Terhitung mulai 1 Juli 2024, berdasarkan PER-6/PJ/2024, NPWP format 16 digit sudah dapat digunakan pada layanan aplikasi e-Bupot 21/26.


Pelajari lebih lanjut mengenai NPWP 16 digit disini.


A. NPWP Perusahaan dan Penandatangan SPT

1.Field Company NPWP 16 Digit/NITKU (NPWP Perusahaan 16 Digit/NITKU) dan Responsible Person NPWP 16 Digit (NPWP Penanggung Jawab 16 Digit) yang awalnya bersifat opsional, saat ini bersifat wajib diisi

  • Untuk NPWP Perusahaan/NITKU, dapat diisikan dengan NPWP 16 digit perusahaan atau NITKU 22 digit (bagi wajib pajak cabang)
  • Untuk NPWP Penanggung Jawab, saat ini e-Bupot 21/26 masih menggunakan NPWP 15 digit atau NIK sebagai pilihan data identitas penandatangan SPT, maka untuk pilihan Responsible Person NPWP on e-Bupot (NPWP Penanggung Jawab pada e-Bupot) apabila Anda memilih NPWP 16 Digit, pada file format impor yang dihasilkan CATAPA, data identitas penandatangan akan terisi "NIK"

npwp 16-1.png

npwp 16-2.png

2.Apabila ada KPP pada KPP List (Daftar KPP) yang belum terisi NPWP 16 digit Perusahaan/NITKU dan Penanggung Jawabnya, maka pada saat mengunduh laporan pajak (format impor e-Bupot bulanan & tahunan, 1721, 1721-I, 1721-II & 1721-VI, 1721-III & 1721-VII, 1721-VIII, dan 1721-A1), akan muncul notifikasi bahwa data KPP belum lengkap.

Anda dapat langsung melengkapi data NPWP 16 digit pada form yang muncul, kemudian klik Save (Simpan).

npwp 16-3.png



B. NPWP Karyawan

  1. Anda dapat menambahkan NPWP 16 digit di menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) secara langsung atau dengan melakukan Tax Membership Massive Update (Pembaruan Massal Keanggotaan Pajak)npwp 16-5.png
  2. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah melakukan update pada menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) yang efektif per Juli 2024 sebelum melakukan update NPWP 16 digit, maka pada saat Anda melakukan update NPWP 16 digit ke menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) akan menghasilkan error.
  3. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah melakukan proses penggajian untuk periode Juli 2024 maka pada saat Anda melakukan update NPWP 16 digit di menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) akan menghasilkan error. Anda terlebih dahulu harus melakukan undo (pembatalan) penggajian, kemudian Anda dapat melakukan update NPWP 16 digit ke menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) dan lakukan kembali proses penggajian Juli 2024.
  4. Bagi karyawan yang sebelumnya tidak mempunyai NPWP 15 digit (data NPWP 15 digit tidak diisi di menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak)), maka pengisian NPWP 16 digit bersifat opsional (dapat tetap dikosongkan) dan bagi karyawan yang baru mulai bekerja pada bulan Juli 2024, NPWP 16 digitnya dapat langsung ditambahkan pada menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak) di data karyawan.
  5. Bagi wanita kawin yang saat ini NPWPnya merupakan NPWP gabungan dengan suami, dapat mengisi NPWP 16 digit dengan 0000000000000000, karena NIK istri tidak dapat dijadikan NPWP 16 digit, sehingga data identitas yang digunakan untuk pembuatan bukti potongnya adalah data NIK.
  6. Bagi karyawan yang sebelumnya tidak mempunyai NPWP 15 digit (data NPWP 15 digit tidak diisi di menu Tax Membership (Keanggotaan Pajak)) dan tidak mengupdate NPWP 16 digit, maka untuk kebutuhan pelaporan SPT Masa PPh 21, secara otomatis, data identitas wajib pajak akan diisi sesuai dengan data NIK pada Identity Card (Kartu Identitas) di Personal Details (Detail Data Pribadi).
  7. Apabila masih terdapat karyawan yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit namun belum memiliki NPWP 16 digit pada data Tax Membership (Keanggotaan Pajak), maka pada saat melakukan proses penggajian atau proses pemberhentian karyawan mulai bulan Juli 2024, karyawan tersebut tidak dapat diproses penggajiannya atau pemberhentiannya dan harus melengkapi data NPWP 16 digitnya terlebih dahulu.

npwp 16-7.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.