Pajak

Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2025

Dipublikasi 28-11-2024 (diperbarui 02-12-2024)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis beberapa update terkait pelaporan PPh 21 yang dapat digunakan mulai masa pajak Januari 2025. Berikut beberapa updatenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024):


Batas Waktu Pembayaran & Penyetoran

Batas waktu jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21/26 yang awalnya adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya, efektif per masa pajak Januari 2025 berubah menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.


Pemusatan Hak & Kewajiban Perpajakan

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


Penandatanganan Dokumen Elektronik

Penandatanganan dokumen elektronik, termasuk bukti potong PPh 21/26, dilakukan melalui tanda tangan elektronik, baik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik atau tidak tersertifikasi dengan menggunakan kode otorisasi.

Sebagai hasil dari tanda tangan elektronik ini, pada bukti potong PPh 21/26, akan tampil QR code yang dihasilkan langsung dari DJPOnline/Coretax.

Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengunduh secara mandiri bukti potong yang didapatkan pada akun DJPOnline di menu lapor > pra pelaporan.

2025.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.