Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis beberapa update terkait pelaporan PPh 21 yang dapat digunakan mulai masa pajak Januari 2025. Berikut beberapa updatenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024):
Peraturan
Batas Waktu Pembayaran & Penyetoran
Batas waktu jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21/26 yang awalnya adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya, efektif per masa pajak Januari 2025 berubah menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemusatan Hak & Kewajiban Perpajakan
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Dampak
CATAPA melakukan peningkatan fitur pada KPP Master untuk bisa menandai KPP sebagai KPP Pusat atau KPP Cabang. Silakan atur tipe KPP Anda dan silakan gunakan panduan berikut.
Penandatanganan Dokumen Elektronik
Penandatanganan dokumen elektronik, termasuk bukti potong PPh 21/26, dilakukan melalui tanda tangan elektronik, baik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik atau tidak tersertifikasi dengan menggunakan kode otorisasi.
Sebagai hasil dari tanda tangan elektronik ini, pada bukti potong PPh 21/26, akan tampil QR code yang dihasilkan langsung dari DJPOnline/Coretax.
Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengunduh secara mandiri bukti potong yang didapatkan pada akun DJPOnline di menu lapor > pra pelaporan.
Dampak
Efektif per masa pajak Januari 2025, CATAPA tidak lagi menyediakan Formulir 1721 (PDF) dan bukti potong PPh 21/26 (PDF) yang dapat diunduh dari aplikasi CATAPA dan halaman Employee Self Service (ESS). Fitur ini masih tersedia untuk masa pajak sebelum Januari 2025.
Silakan download bukti potong yang sah dengan QR code dari akun DJP Online masing-masing karyawan. Untuk laporan yang masih disupport oleh CATAPA bisa dilihat pada link berikut.
CATAPA
Penyesuaian apa yang akan dilakukan oleh CATAPA terkait peraturan PMK 81 Tahun 2024 tersebut? Selain yang telah disebutkan di atas yaitu:
- Menandai KPP menjadi KPP Pusat / KPP Cabang
- Penonaktifan fitur 1721 PDF
CATAPA juga melakukan peningkatan fitur dan beberapa adjustment khusus untuk menunjang keberjalanan Coretax. Simak adjustment yang CATAPA lakukan pada link berikut!