Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis beberapa update terkait pelaporan PPh 21 yang dapat digunakan mulai masa pajak Januari 2025. Berikut beberapa updatenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024):
Batas Waktu Pembayaran & Penyetoran
Batas waktu jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21/26 yang awalnya adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya, efektif per masa pajak Januari 2025 berubah menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemusatan Hak & Kewajiban Perpajakan
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Penandatanganan Dokumen Elektronik
Penandatanganan dokumen elektronik, termasuk bukti potong PPh 21/26, dilakukan melalui tanda tangan elektronik, baik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik atau tidak tersertifikasi dengan menggunakan kode otorisasi.
Sebagai hasil dari tanda tangan elektronik ini, pada bukti potong PPh 21/26, akan tampil QR code yang dihasilkan langsung dari DJPOnline/Coretax.
Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengunduh secara mandiri bukti potong yang didapatkan pada akun DJPOnline di menu lapor > pra pelaporan.