PPh21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025
Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan sebagai stimulus ekonomi, Pemerintah lewat peraturan baru PMK No. 10 Tahun 2025 akan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) bagi karyawan di tahun 2025.
Peraturan
Syarat Perusahaan
PPh21 DTP hanya berlaku untuk:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada industri padat karya:
- Alas kaki
- Tekstil & pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan lampiran PMK 10/2025
Syarat Penerima
Penerima PPh21 DTP adalah (1) Pegawai Tetap tertentu dan (2) Pegawai Tidak Tetap Tertentu dengan ketentuan:
- Pegawai Tetap
- Memiliki NPWP/NIK yang telah diadministrasikan di Dukcapil dan telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP
- Menerima penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025
- Penghasilan tetap dan teratur berupa
- Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan
- Imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur
- Tidak sedang menerima insentif PPh21 DTP lainnya
- Pegawai Tidak Tetap
- Memiliki NPWP/NIK yang telah diadministrasikan di Dukcapil dan telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP
- Menerima upah tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan
- Tidak sedang menerima insentif PPh21 DTP lainnya
Skema
- PPh21 DTP diberikan dari masa pajak Januari 2025 - Desember 2025
- PPh21 DTP perlu dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada pegawai
- Pembayaran tunai PPh21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak
- Penerimaan PPh21 DTP perlu terefleksikan pada bukti potong PPh21
- Apabila jumlah PPh21 DTP > jumlah PPh21 terutang untuk 1 tahun pajak, maka kelebihan PPh21 DTP tidak dikembalikan ke karyawan
- Apabila terdapat penghasilan tidak tetap yang diterima karyawan misalkan bonus, maka karyawan masih berhak mendapatkan PPh21 DTP sejumlah penghasilan bruto termasuk bonus selama jumlah penghasilan tetap dan teraturnya tidak lebih dari Rp10.000.000. Detail mengenai hal ini akan dijelaskan di bagian berikutnya
- Untuk Karyawan Tetap, penghasilan bruto tetap dan teratur yang menjadi acuan hanya pada bulan Januari 2025 (karyawan lama) atau penghasilan pada bulan pertama masuk di tahun 2025 (karyawan baru)
- Untu Karyawan Tidak Tetap, penghasilan yang dilihat adalah penghasilan tiap bulannya. Sehingga memungkinkan ada bulan mendapatkan PPh21 DTP dan ada bulan tidak mendapatkan PPh21 DTP
Implementasi di CATAPA
Cara Mengaktifkan Aturan
Jika Perusahaan Anda termasuk pada syarat penerima PPh21 DTP, maka silakan lakukan hal berikut pada aplikasi CATAPA untuk mengaktifkan PPh21 DTP.
- Buka menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Pengaturan (Setup) > Pajak (Tax) > Aturan (Policy)
- Scroll ke bawah dan Anda akan menemukan pengaturan Pajak DTP (Tax DTP) pada bagian Aturan Pajak (Tax Policy)
- Klik Edit (icon pensil)
- Pilih Ya
- Anda akan melihat pilihan Komponen Gaji pada box
- Pada bagian ini, Anda dapat mendefinisikan Komponen Gaji mana saja yang mau dianggap Komponen Gaji yang diberikan secara tetap dan teratur.
- Hanya Komponen Gaji bertipe Individual, Pangkat, dan Jabatan yang dapat Anda pilih
- Sistem akan menjumlahkan Komponen Gaji yang Anda pilih dan akan melakukan validasi apakah total Komponen Gaji lebih kecil atau sama dengan Rp10.000.000
- Penerimaan PPh21 DTP akan tergantung Komponen Gaji yang Anda pilih dan nominal yang diassign ke Komponen Gaji tersebut
- Nominal akan mengacu ke nominal setelah Proses Gaji dilakukan
- Jika sudah memilih, tekan Simpan
Perhitungan
PPh21 DTP hanya berlaku pada objek pajak berikut di CATAPA:
- 21-100-01 - Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen)
- 21-100-32 - Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) yang Menerima Fasilitas Daerah
- 21-100-35 - Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap yang Menerima Fasilitas Daerah
- 21-100-27 - Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap
Penerimaan PPh21 DTP akan tampak pada proses Penggajian Reguler, Transisi, Retroaktif, dan Penghasilan Tambahan sebagai komponen gaji D12 - Tunjangan Pemerintah yang bersifat Take Home Pay (THP).
Contoh Perhitungan sesuai PMK 10/2025
Contoh 1 - Penghasilan tetap semua
Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus TK/0.
- Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000.
Tuan A berhak atas PPh21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000. Berikut adalah skema PPh21 DTP yang diterima Tuan A
Contoh 2 - Mendapatkan penghasilan tidak tetap
Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus K/1.
- Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000.
- Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000.
- Pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000.
Tuan B berhak atas PPh21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 meskipun mendapatkan bonus tidak tetap.
Contoh 3 - Masuk di tengah tahun dan kelebihan bayar
Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus TK/0.
- Tuan C memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000
- Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000
Tuan C berhak atas PPh21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000.
Note: Kelebihan Pajak sejumlah Rp277.500 pada Desember 2025 tidak dikembalikan ke kepada Tuan C, sehingga total THP tetap sama.
Contoh 4 - Penghasilan melebihi syarat PPh21 DTP
Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus TK/0.
- Tuan D memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000
- Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000 sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000
Dalam hal ini, Tuan D tidak berhak menerima PPh21 DTP, karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja, Tuan D seharusnya memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000.
Contoh Perhitungan Menurut Metode Pajak
Diasumsikan semua perhitungan menggunakan status PTKP TK/0 dengan penghasilan tetap dan teraturnya Rp8.000.000 sehingga karyawan berhak menerima PPh21 DTP. Untuk perhitungan pajak tahunan diasumsikan karyawan resign pada bulan Agustus 2025.
Gross
Gross Up
Netto
Mix Gross - Gross Up (Gross Didahulukan)
Laporan
CATAPA akan otomatis melakukan update kolom “Fasilitas” pada format impor untuk Coretax apabila karyawan menerima DTP. Laporan yang akan diupdate adalah:
- BPMP → karyawan tetap di perhitungan pajak bulanan
- BPA1 → karyawan tetap di perhitungan pajak tahunan
- BP21 → karyawan tidak tetap khusus objek pajak
Anda dapat melihat pada kolom Fasilitas, apabila menerima PPh21 DTP, maka kolom akan terisi “DTP”
Contoh format Converter Excel BPMP