Pajak

Penyesuaian di CATAPA terkait Implementasi Coretax

Dipublikasi 06-01-2025 (diperbarui 11-04-2025)

Dalam implementasi Coretax yang telah berjalan sejak 1 Januari 2025, CATAPA akan melakukan perubahan dan penambahan fitur baru terkait perubahan yang muncul akibat Coretax untuk melancarkan proses Administrasi dan Pelaporan PPh21 di perusahaan Anda. Berikut adalah detailnya.


A. Penambahan dan Perubahan Nama Objek Pajak

Terdapat penambahan objek pajak baru yang merupakan objek pajak pecahan dari objek pajak yang telah berlaku saat ini. Selain itu terdapat perubahan nama objek pajak untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Pemecahan objek pajak yang tersedia di Coretax berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 pada Pasal 3.


Dampak

1. Jika objek pajak karyawan saat ini adalah Permanen (21-100-01)

  1. CATAPA sudah otomatis memperbarui penamaan objek pajak.
  2. Jika sewaktu-waktu Anda perlu melakukan Update Keanggotaan Pajak, Anda perlu download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan dikarenakan ada perubahan nama pada objek pajak.

2. Jika objek pajak karyawan saat ini adalah Non Permanen objek pajak lama.png

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan karena akan ada perubahan nama pada objek pajak.
  2. Undo Proses Gaji periode Januari 2025 jika sudah dilakukan.
  3. Jika terdapat entry/history Keanggotaan Pajak untuk periode Januari 2025 atau setelahnya yang dibuat/diupdate sebelum tanggal 17 Januari 2025, maka Anda harus melakukan Undo Keanggotaan Pajak terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan untuk kasus:
  4. Ada karyawan baru yang telah ditambahkan Keanggotaan Pajak periode Januari 2025
  5. Karyawan lama sudah diupdate PTKP-nya pada periode Januari 2025
  6. Data lain yang diupdate di periode Januari 2025
  7. Update objek pajak pada Keanggotaan Pajak Karyawan. Anda dapat mengacu ke tabel berikut. Silakan update objek pajak sesuai pecahan objek pajaknya. objek pajak lama vs baru full.png
  8. PENTING! Jika Anda menggunakan objek pajak berikut & belum update ke objek pajak baru per periode Januari 2025, maka Proses Gaji tidak dapat dilakukan untuk periode 2025 ke atas. Anda juga tidak dapat melaporkan pajak dengan objek pajak lama pada Coretax. Panduan lengkap dapat diakses pada link berikut Panduan Objek Pajak pada Keanggotaan Pajak.
  • 21-100-03 - Tidak Tetap / Temporary
  • 21-100-07 - Tenaga Ahli Berkesinambungan
  • 21-100-07 - Tenaga Ahli Tidak Berkesinambungan
  • 21-100-09 - Bukan Pegawai Berkesinambungan
  • 21-100-09 - Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
  • 21-100-13 - Peserta Kegiatan

3. Jika objek pajak karyawan saat ini adalah Ekspatriat (27-100-99)

  1. CATAPA sudah otomatis memperbarui penamaan objek pajak.
  2. Jika sewaktu-waktu Anda perlu melakukan Update Keanggotaan Pajak, Anda perlu download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan dikarenakan ada perubahan nama pada objek pajak.


Note: Objek Pajak baru digunakan pada format impor XML pada Coretax



B. Field baru pada Keanggotaan Pajak

Terdapat field baru yang akan ditambahkan pada Keanggotaan Pajak Karyawan:

  1. Nomor Bukti Potong Sebelumnya
  2. ID TKU Penerima Penghasilan


Field baru akan muncul sesuai objek pajak yang dipilih dan akan berguna ketika pelaporan Coretax menggunakan XML

  • Nomor Bukti Potong Sebelumnya hanya digunakan untuk objek pajak Permanen pada format impor XML BPA1
  • ID TKU Penerima Penghasilan hanya digunakan untuk objek pajak Non Permanen pada format impor XML BP21


Apa saja yang termasuk objek pajak Permanen pada BPA1 dan Non Permanen pada BP21?

Simak Help Center berikut: List Objek Pajak pada bagian List Objek Pajak dan Kondisi Penggunaan.


Dampak

1. Jika objek pajak karyawan adalah Permanen pada BPA1 objek pajak baru permanen.png

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan dikarenakan ada penambahan field baru.
  2. Field Nomor Bukti Potong Sebelumnya akan muncul dan dapat diisi / dikosongkan (opsional). Data ini diisi dengan Nomor Bukti Potong dari Bukti Potong karyawan yang didapatkan dari Coretax apabila karyawan melanjutkan pajak dari perusahaan sebelumnya.
  3. Selengkapnya pada Panduan Field Nomor Bukti Potong Sebelumnya.

2. Jika objek pajak karyawan adalah Non Permanen pada BP21 objek pajak bp21 only.png

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan dikarenakan ada penambahan field baru.
  2. Isi ID TKU Penerima Penghasilan. Data ini diisi dengan nomor NITKU karyawan (22 digit).
  3. Selengkapnya pada Panduan Field ID TKU Penerima Penghasilan.

3. Jika objek pajak karyawan adalah Ekspatriat pada BP26 objek pajak baru ekspatriat.png

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan dikarenakan ada penambahan field baru.


Note: Field baru digunakan pada format impor XML pada Coretax


C. Perubahan Format Pelaporan PPh21/26

Pelaporan Pajak untuk PPh21/26 masa pajak Januari 2025 ke atas kini telah diubah dari yang sebelumnya menggunakan form dan aplikasi e-Bupot 21/26, sekarang menggunakan format XML. Dengan demikian, Anda perlu melakukan penyesuaian pelaporan juga dengan template terbaru.


Untuk selengkapnya silakan akses ke link berikut: Panduan Pelaporan PPh21/26 dengan Format XML.


Dampak

  1. Gunakan format XML yang tersedia di CATAPA setelah Anda telah selesai melakukan proses gaji untuk bulan Januari 2025 di CATAPA.
  2. Apabila perlu mengubah data/melihat data terlebih dahulu sebelum pelaporan, silakan gunakan format Converter Excel (XLSX) yang juga tersedia di CATAPA.


D. Perpindahan KPP Tanpa Pembuatan BPA1

Dengan berlakunya ketentuan terbaru dari PMK 81 Tahun 2024 terkait seluruh pelaporan pajak harus dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat, maka hal ini juga berpengaruh terhadap perhitungan pajak apabila karyawan mengalami perpindahan KPP.


Sebelum Coretax

Karyawan yang berpindah KPP (baik dari Pusat ke Cabang dan sebaliknya) harus dibuatkan BPA1 karena pelaporan antara KPP Perusahaan Pusat dan KPP Perusahaan Cabang berbeda.


Setelah Coretax

Karena pelaporan pajak selalu terpusat menggunakan NPWP KPP Pusat, maka karyawan yang berpindah dari KPP Perusahaan Pusat ke KPP Perusahaan Cabang (atau sebaliknya) tidak perlu dibuatkan BPA1 lagi


Syaratnya adalah selama Perusahaan Cabang ini masih merupakan bagian dari Perusahaan Pusat. Apabila karyawan berpindah perusahaan ke perusahaan baru dan bukan perusahaan cabang, maka karyawan tetap perlu dibuatkan BPA1.


Dampak

  1. Silakan kategorikan KPP Perusahaan Anda pada halaman Setup KPP Master
  2. Pilih apakah KPP merupakan KPP Pusat atau Cabang. Hal ini akan berpengaruh pada perhitungan saat perpindahan KPP terjadi
  3. Jika terjadi perpindahan KPP dari KPP Pusat ke KPP Cabang atau sebaliknya, CATAPA telah menyesuaikan perhitungan sehingga tidak dihitung pajak tahunan dan tidak dibuatkan BPA1.


Selengkapnya: Ketentuan Perpindahan KPP Terbaru di Coretax


E. Pembulatan Pajak Coretax

Metode pembulatan pajak di Coretax menggunakan pembulatan komersial (dibulatkan ke atas). Contoh:

  • Nilai 100,50 akan dibulatkan menjadi 101.
  • Nilai 100,49 juga akan dibulatkan menjadi 100.


Metode ini berlaku tidak hanya untuk PPh21/26 tetapi juga untuk perhitungan PPN.


Hal ini berbeda dengan metode pembulatan yang ada pada kalkulator pajak resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu melakukan pembulatan ke bawah. Contoh:

  • Nilai 100,50 akan dibulatkan menjadi 100.
  • Nilai 100,49 juga akan dibulatkan menjadi 100.


Sampai saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur mengenai perubahan metode pembulatan.


Dampak

Dikarenakan pelaporan masa pajak 2025 ke atas akan menggunakan Coretax, maka untuk keperluan pelaporan dan pembayaran, CATAPA telah menyesuaikan pembulatan pajak agar sesuai dengan Coretax, yaitu menggunakan pembulatan komersial (dibulatkan ke atas).


Selengkapnya: Perbedaan Pembulatan Pajak di Coretax & CATAPA

Sumber
  1. Coretax
  2. CATAPA
  3. DJP Online

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.