Pajak

Penyesuaian di CATAPA terkait Implementasi Coretax

Dipublikasi 06-01-2025 (diperbarui 15-01-2025)

Dalam implementasi Coretax yang telah berjalan sejak 1 Januari 2025, CATAPA akan melakukan perubahan dan penambahan fitur baru terkait perubahan yang muncul akibat Coretax untuk melancarkan proses Administrasi dan Pelaporan PPh21 di perusahaan Anda. Perubahan dan fitur baru akan segera hadir ketika aturan turunan dikeluarkan oleh DJP.


Untuk mempersiapkan diri, fitur apa saja yang kira-kira akan hadir? Yuk simak informasi berikut ini!


A. Penambahan dan Perubahan Nama Objek Pajak

Terdapat penambahan objek pajak baru yang merupakan objek pajak pecahan dari objek pajak yang telah berlaku saat ini. Selain itu terdapat perubahan nama objek pajak untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Untuk selengkapnya silakan akses ke link berikut: Panduan Objek Pajak pada Keanggotaan Pajak.


Dampak

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan untuk mendapatkan versi terbaru.
  2. Jika objek pajak karyawan adalah Non Permanen
  3. Undo Proses Gaji jika sudah dilakukan.
  4. Jika sudah update PTKP, lakukan Undo pada Keanggotaan Pajak Karyawan.
  5. Update objek pajak pada Keanggotaan Pajak Karyawan.
  6. Jika objek pajak karyawan adalah Permanen, CATAPA otomatis memperbarui penamaan objek pajak.


Note: Objek Pajak baru digunakan pada format impor XML pada Coretax



B. Field baru pada Keanggotaan Pajak

Terdapat field baru yang akan ditambahkan pada Keanggotaan Pajak Karyawan:

  1. Nomor Bukti Potong Sebelumnya
  2. ID TKU Penerima Penghasilan


Selengkapnya terkait penggunaan field baru ini dapat Anda temukan pada link berikut: 

  • Panduan Field Nomor Bukti Potong Sebelumnya
  • Panduan Field TKU Penerima Penghasilan


Dampak

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan untuk mendapatkan versi terbaru.
  2. Jika objek pajak karyawan adalah Non Permanen, Anda perlu mengisi ID TKU Penerima Penghasilan. Data ini diisi dengan nomor NITKU karyawan.
  3. Jika objek pajak karyawan adalah Permanen, Field Nomor Bukti Potong Sebelumnya akan muncul dan dapat diisi / tidak (opsional). Data ini diisi dengan Nomor Bukti Potong dari Bukti Potong yang didapatkan dari Coretax apabila karyawan melanjutkan pajak dari perusahaan sebelumnya.


Note: Field baru digunakan pada format impor XML pada Coretax


Sumber
  1. DJP Online
  2. Coretax
  3. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.