Pajak

Perbedaan PPh 21 Final dan Tidak Final

Dipublikasi 27-06-2023 (diperbarui 14-10-2024)

Berdasarkan sifat pemotongannya, terdapat 2 jenis sifat pemotongan untuk PPh 21, yaitu PPh 21 final dan tidak final.


PPh 21 Final

PPh 21 final adalah pajak yang dikenakan secara langsung dan seketika pada saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Penghasilan yang diterima dan terutang PPh 21 final ini tidak perlu diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan pajaknya tidak dapat menjadi kredit pajak, namun tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi.


Penghasilan yang merupakan objek pajak PPh 21 final, yaitu:

  1. Honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
  2. Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender
  3. Tarif PPh 21 Final yang dikenakan atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalah:
  4. Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 = 0%
  5. Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 = 5%
  6. Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender
  7. Tarif PPh 21 Final yang dikenakan atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah:
  8. Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 = 0%
  9. Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000 = 5%
  10. Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000 = 15%
  11. Penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 = 25%


Contoh Perhitungan PPh 21 Final

Suwondo (TK/0) bekerja pada PT Siang Malam dengan memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000 sebulan. Pada bulan Maret 2023, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Suwondo selama 1 tahun berakhir dan Suwondo memutuskan untuk tidak melanjutkan bekerja di PT Siang Malam. Suwondo berhak memperoleh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT sebesar Rp 5.000.000.


Perhitungan Pajak Final atas Uang Kompensasi PKWT

PPh 21 Final = Tarif Pajak x DPP

0% x Rp 5.000.000 = Rp 0


PPh 21 Final di CATAPA

PPh 21 Final dapat diproses pada menu:

  1.  Severance (Pesangon)
  2. Pelajari lebih lanjut terkait menu Severance (Pesangon) pada artikel berikut.
  3. Additional Income (Penghasilan Tambahan)
  4. Tipe grup yang dapat menggunakan perhitungan pajak final ini adalah grup Compensation Pay (Uang Kompensasi).
  5. Cara untuk mengatur:
  6. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Payroll (Penggajian) > Additional Income Design (Desain Penghasilan Tambahan) > Additional Income Group (Grup Penghasilan Tambahan)
  7. Klik Add new group (Tambah grup baru) atau Edit
  8. Pilih Group Type (Tipe Group) dari penghasilan tambahan: Compensation Pay (Uang Kompensasi)
  9. Pada bagian Tax Calculation (Perhitungan Pajak), pilih Final Tax (Pajak Final)
  10. Pelajari lebih lanjut terkait menu Additional Income (Penghasilan Tambahan) pada artikel berikut.


add inc 25 1.PNG


Hasil perhitungan PPh 21 Final baik berupa Uang Pesangon maupun Uang Manfaat Pensiun dapat dilihat pada:

  1. Final Tax Result (Hasil Proses Pajak Final)
  2. e-Bupot & 1721
  3. 1721-III & 1721-VII
  4. Final Tax Recapitulation (Rekapitulasi Pajak Final)



PPh 21 Tidak Final

PPh 21 tidak final adalah pembayaran pajak dimuka atas PPh yang terutang dari Wajib Pajak dalam satu periode atau satu tahun pajak. Kemudian atas penghasilan yang terutang PPh 21 tidak final harus diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan atau disetor sendiri, dapat menjadi kredit pajak pada saat Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.


Penghasilan yang merupakan objek pajak PPh 21 tidak final diantaranya gaji, tunjangan, upah, dan sejenisnya.


Contoh Perhitungan PPh 21 Tidak Final

Suwondo (TK/0) bekerja pada PT Siang Malam dengan memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000 sebulan. Pada bulan Maret 2023, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Suwondo selama 1 tahun berakhir dan Suwondo diangkat sebagai karyawan tetap di PT Siang Malam. Suwondo berhak memperoleh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT sebesar Rp 5.000.000, sehingga pada bulan Maret 2023 Suwondo memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp 5.000.000 dan uang kompensasi berakhirnya PKWT sebesar Rp 5.000.000. Setiap bulannya Suwondo membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 80.000.


Perhitungan Pajak atas Gaji

Penghasilan Bruto Setahun = 12 x Penghasilan per bulan

12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000

Pengurangan

Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)

5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 80.000 = Rp 960.000

Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun

Rp 3.000.000 + Rp 960.000 = Rp 3.960.000

Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan

Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000 = Rp 56.040.000

PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000 = Rp 2.040.000

PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000

PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 102.000 / 12 = Rp 8.500


Perhitungan Pajak atas Gaji dan Uang Kompensasi PKWT

Penghasilan Bruto Setahun = (12 x Penghasilan per bulan) + uang kompensasi PKWT

(12 x Rp 5.000.000) + Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000 + Rp 5.000.000

 = Rp 65.000.000

Pengurangan

Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)

5% x Rp 65.000.000 = Rp 3.250.000

Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 80.000 = Rp 960.000

Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun

Rp 3.250.000 + Rp 960.000 = Rp 4.210.000

Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan

Rp 65.000.000 - Rp 4.210.000 = Rp 60.790.000

PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 60.790.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.790.000

PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 6.790.000 = Rp 339.500

Total PPh 21 Bulanan


Perhitungan Pajak atas Uang Kompensasi PKWT

Pajak uang kompensasi PKWT = PPh 21 setahun atas gaji dan uang kompensasi PKWT - PPh 21 setahun atas gaji

Rp 339.500 - Rp 102.000 = Rp 237.500

Total PPh 21 bulanan = Pajak bulanan + Pajak uang kompensasi PKWT

Rp 8.500 + Rp 237.500 = Rp 246.000


PPh 21 Tidak Final di CATAPA

Pada dasarnya, seluruh proses penggajian yang tidak dikenakan PPh 21 final di CATAPA akan dihitung menggunakan PPh 21 tidak final. Pelajari lebih lanjut terkait proses penggajian di CATAPA pada artikel ini.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.