Pajak
Penggunaan Tanggungan Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Dipublikasi 04-06-2025
Field ini dapat diatur dengan cara:
- Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
- Pilih Karyawan yang ingin diatur
- Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
- Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
- Pilih PTKP
6. Masukkan Tanggunan (Jika ada)
Kondisi Penggunaan
Tanggungan dalam PTKP mencakup anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan dan tidak memiliki penghasilan, sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Jumlah tanggungan disesuaikan dengan jenis PTKP yang dipilih.
Pengisian data tanggungan pada menu Keanggotaan Pajak bersifat opsional, artinya dapat diisi ataupun tidak, sesuai kebutuhan.
Sumber