Pajak

Penggunaan Tanggungan Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 04-06-2025

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih PTKP

Penggunaan dan Perubahan PTKP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak).png

6. Masukkan Tanggunan (Jika ada)

Screen Shot 2025-06-04 at 15.40.40.png


Kondisi Penggunaan

Tanggungan dalam PTKP mencakup anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan dan tidak memiliki penghasilan, sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Jumlah tanggungan disesuaikan dengan jenis PTKP yang dipilih.


Pengisian data tanggungan pada menu Keanggotaan Pajak bersifat opsional, artinya dapat diisi ataupun tidak, sesuai kebutuhan.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.