Tarif Efektif PPh 21
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023), per 1 Januari 2024, tarif PPh 21 dibagi menjadi 3 tarif, yaitu:
1. Tarif Progresif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh (Tarif Pasal 17)
2. Tarif efektif (TER) bulanan yang kategorinya dibagi berdasarkan PTKP karyawan
3. Tarif efektif (TER) harian
Kemudian, untuk melengkapi PP 58/2023, pemerintah kembali menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor PMK 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Pada PMK 168/2023 lebih lanjut diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21.
Pelaksanaan pemotongan PPh 21 yang diatur dalam PMK 168/2023 dapat kita kategorikan sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap dan Pensiunan
Penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan dibagi menjadi 2, yaitu untuk masa pajak selain masa pajak akhir akan menggunakan TER bulanan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penghasilan bruto bulanan, sedangkan untuk masa pajak terakhir akan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dengan DPP nilai penghasilan kena pajak.
Pelajari lebih lanjut cara penghitungan Pegawai Tetap dan Pensiunan disini.
2. Pegawai Tidak Tetap
Pemotongan dan DPP PPh 21 untuk pegawai tetap berdasarkan PMK 168/2023 adalah sebagai berikut:
- untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 450.000/hari dikenakan TER harian 0% dengan DPP penghasilan bruto harian
- untuk penghasilan bruto diatas Rp 450.000 s.d Rp 2.500.000/hari dikenakan TER harian 0,5% dengan DPP penghasilan bruto harian
- untuk penghasilan bruto diatas Rp 2.500.000/hari penghitungannya akan menggunakan tarif pasal 17 dengan DPP 50% x penghasilan bruto
- untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan, maka penghitungan PPh 21nya akan menggunakan TER bulanan dengan DPP penghasilan bruto bulanan
Pelajari lebih lanjut cara penghitungan Pegawai Tidak Tetap disini.
3. Bukan Pegawai
Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat perbedaan penghitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya Bukan Pegawai terbagi menjadi berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, serta penghitungan bruto diakumulasi dari penghitungan bulan-bulan sebelumnya, namun di dalam ketentuan terbaru, pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal yaitu tarif pasal 17 x (50% x penghasilan bruto) dan tidak akumulatif.
Pelajari lebih lanjut cara penghitungan Bukan Pegawai disini.
4. Subjek Pajak Lainnya
Termasuk ke dalam kategori ini adalah:
- Peserta kegiatan, peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya, dan mantan pegawai.
Untuk kategori ini, PPh 21 akan dihitung menggunakan tarif pasal 17 dengan DPP penghasilan bruto.
Pelajari lebih lanjut cara penghitungan Subjek Pajak Lainnya disini.
- Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
Untuk kategori ini, PPh 21 akan dihitung menggunakan TER bulanan dengan DPP penghasilan bruto.
Pastikan pemotong pajak sudah mengetahui PTKP terupdate atas objek pajak ini, mengingat pada cara penghitungan sebelumnya, untuk objek pajak ini tidak diperlukan PTKP. Adapun nilai PTKP ini diperlukan untuk menentukan kategori TER bulanan yang akan menjadi tarif pemotongan PPh 21.
Pelajari lebih lanjut cara penghitungan Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur disini.
Saat ini, perhitungan dengan tarif berdasarkan PP 58/2023 dan pelaksanaan pemotongan berdasarkan PMK 168/2023 sudah dapat dilakukan di CATAPA.
Untuk periode penggajian 2024, penerapan tarif efektif sudah otomatis diterapkan pada sistem CATAPA. Namun, apabila perusahaan Anda masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) dan memilih untuk tetap menggunakan aturan lama, maka Anda dapat menonaktifkan metode perhitungan PPh 21 yang didasarkan pada PMK 168/2023.
Berikut caranya:
- Buka menu Compensation dan Benefit (Kompensasi dan Manfaat) > Setting (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan)
- Pilih No (Tidak) pada bagian “PMK Nomor 168 Tahun 2023”
Apabila sebelum tanggal 12 Januari 2024, Anda sudah melakukan proses penggajian di CATAPA untuk periode 2024, agar dapat menggunakan perhitungan sesuai PMK 168/2023, Anda perlu membatalkannya terlebih dahulu.