PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Penyesuaiannya di CATAPA
Perpanjangan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2021 diatur pada PMK 82 Tahun 2021 yang diberlakukan untuk periode Juli 2021 - Desember 2021. Awalnya, PPh 21 DTP ini sudah mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2020 lalu dan berakhir di Desember 2020. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini:
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9 Tahun 2021
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB
Dari sisi karyawan, syarat untuk menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah:
- Memiliki NPWP; dan
- Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Implementasi dari penghasilan tetap dan teratur yang dimaksud di atas di CATAPA adalah seluruh item gaji yang pemetaan item pajaknya bukan sebagai bonus / THR. Dikarenakan komponen gaji bonus / THR diberikan setahun sekali oleh perusahaan (bukan penghasilan yang teratur).
Jika ingin memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 82 Tahun 2021 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, dengan langkah sebagai berikut:
- Login di halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
- Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya kemudian pilih fasilitas PPh 21 DTP
- Isi kode keamanan
- Akan muncul keterangan apakah perusahaan Anda dapat memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP atau tidak
Jika perusahaan Anda telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh 21 DTP dan berhak menggunakan fasilitasnya, berikut adalah perubahan yang perlu dilakukan di CATAPA.
1. Policy
Pada menu Compensation & Benefits > Setup > Tax > Policy terdapat pengaturan untuk Tax DTP silahkan pilih Ya atau Tidak. Pilih Ya untuk mengaktifkan perhitungan PPh 21 DTP di CATAPA. Perhitungan PPh 21 DTP ini hanya akan berpengaruh pada perhitungan penggajian periode April 2020 - Desember 2021.
2. Perhitungan
Karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto tetap setahunnya tidak lebih dari Rp 200.000.000 akan mendapatkan komponen gaji yaitu Tunj. Pemerintah yang nilainya sama seperti PPh 21. Tunj. Pemerintah ini dikategorikan sebagai penghasilan dan bersifat Take Home Pay (THP). Berikut adalah simulasi perhitungan PPh 21 DTP untuk masing-masing metode pajak yang ada di CATAPA:
Metode Gross:
Karyawan X (TK/0) telah memiliki NPWP dan menerima gaji serta tunjangan senilai total Rp 14.555.000 setiap bulannya
Metode Netto:
Karyawan X (TK/0) telah memiliki NPWP dan menerima gaji serta tunjangan senilai total Rp 14.555.000 setiap bulannya
Metode Gross Up:
Karyawan X (TK/0) telah memiliki NPWP dan menerima gaji serta tunjangan senilai total Rp 14.555.000 setiap bulannya
Metode Mix:
Karyawan X (TK/0) telah memiliki NPWP dan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 (pajak ditanggung karyawan) dan tunjangan sebesar Rp 4.555.000 (pajak ditanggung perusahaan)
3. Laporan
Bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP ini diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pada laman www.pajak.go.id menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada lampiran huruf F PMK 82 Tahun 2021. Laporan realisasi PPh 21 DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud dalam PMK 82 Tahun 2021. Batas akhir penyampaian laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.
Di CATAPA Anda dapat mendownload laporan ini dengan membuka halaman Compensation & Benefits > Report > Tax > Tax Report
- Pilih Tax DTP Realization Report
- Pilih periode yang akan dilaporkan
- Pilih KPP tempat melapor
- Pilih format pelaporan yang diinginkan
- Tekan tombol download
Jika terdapat kendala dalam proses, Anda dapat menghubungi CATAPA di hotline 150150 atau email ke support@catapa.com.