Pesangon

Cara Memproses Severance (Pesangon)

Dipublikasi 20-03-2020 (diperbarui 13-10-2024)

Bagi karyawan yang sudah memasuki usia pensiun ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak untuk mendapatkan pesangon yang terdiri dari uang pesangon (UP) dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.


Selain itu, pajak penghasilan atas uang pesangon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
  2. 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000
  3. 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000
  4. 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000


Sedangkan untuk Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  1. 0% untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sampai dengan Rp50.000.000
  2. 5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000

Tarif pajak ini diterapkan pada jumlah kumulatif yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Dengan menggunakan CATAPA, Anda dapat melakukan proses perhitungan pesangon dan pajak dengan cepat dan efisien.


Hal yang harus dilakukan sebelum proses Severance (Pesangon)


Sebelum melakukan proses Severance (Pesangon), Anda harus mengatur peraturan dan komponen terkait pesangon terlebih dahulu. Pelajari lebih lanjut Setup Severance (Pengaturan Pesangon).


Agar dapat melakukan proses uang pesangon, karyawan harus diberhentikan dengan alasan yang berhak menerima uang pesangon dan tipe karyawan/tipe status karyawan berhak menerima uang pesangon. Penjelasan lebih detail mengenai Cara Pemberhentian Karyawan


Berikut adalah langkah-langkah untuk memproses pesangon:


Langkah 1: Proses perhitungan pesangon karyawan (Severance Process)


Severance Process.png


  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Severance (Pesangon)
  2. Pilih tab Unprocessed (Belum diproses) untuk memproses pesangon yang belum diproses atau hendak diproses.
  3. Pilih karyawan yang hendak diproses pesangonnya, kemudian klik Process Selected Data (Proses Data yang dipilih) atau Anda bisa klik Process All Data (Proses Semua Data) jika ingin memproses semua karyawan.
  4. Masukkan Tax Method (Metode Pajak) dan Payment Date (Tanggal Pembayaran) pesangon karyawan.
  5. Tax Method (Metode Pajak) dan Payment Date (Tanggal Pembayaran) akan berlaku untuk seluruh karyawan yang diproses bersamaan.
  6. Klik Process (Proses).
  7. Karyawan yang pesangonnya sudah diproses akan berpindah ke tab Processed (Telah diproses)
  8. Anda dapat melihat detail dari Severance Process (Proses Pesangon) dengan klik ikon pensil pada salah satu karyawan. Lalu akan muncul tampilan seperti di bawah ini


Edit Severance Detail.png


  1. Anda dapat memperbaharui Tax Method (Metode Pajak), Payment Date (Tanggal Pembayaran) dan nilai dari komponen pesangon sebelum proses pembayaran pesangon dilakukan.

Catatan:

  1. Apabila ada data yang belum dapat diproses bisa dilihat pada tab Unprocessable (Tidak dapat diproses) untuk melihat deskripsi penyebab data tersebut tidak dapat diproses. Silahkan melakukan perbaikan sesuai dengan keterangan yang ada pada deskripsi.


Langkah 2: Proses pembayaran uang pesangon (Salary Payment)

Proses pembayaran pesangon telah diintegrasikan dengan proses pembayaran komponen gaji lainnya.

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Salary Process (Proses Gaji) > Salary Payment (Pembayaran Gaji)
  2. Pilih tab Unprocessed (Belum diproses) untuk melakukan pembayaran pesangon yang belum dibayarkan atau hendak dibayarkan
  3. Pilih Month (Bulan) yang hendak dibayarkan
  4. Pilih Payment Date (Tanggal Pembayaran) yang hendak dibayarkan
  5. Pilih karyawan yang hendak dibayarkan pesangonnya, kemudian klik Process Selected Data (Proses Data yang dipilih) atau Anda bisa klik Process All Data (Proses Semua Data) jika ingin memproses semua karyawan
  6. Pilih Company Bank Account (Rekening Bank Perusahaan) yang akan digunakan untuk proses pembayaran
  7. Klik Process (Proses) jika sudah selesai
  8. Karyawan yang proses pembayaran pesangonnya sudah diproses akan berpindah ke tab Processed (Telah diproses)
  9. Anda dapat melihat detail dari komponen gaji yang dibayarkan dengan menekan ikon mata pada salah satu karyawan. Lalu akan muncul tampilan seperti di bawah ini


Screenshot 2024-01-21 235723.png


Langkah 3: Melakukan pencairan gaji (Salary Disbursement)

Proses pencairan uang pesangon telah digabungkan dengan proses pencairan komponen gaji lainnya.

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Salary Process (Proses Gaji) > Salary Disbursement (Pencairan Gaji) > Salary Export (Export Gaji)
  2. Pilih Period (Periode) yang akan diproses
  3. Klik tombol Export File (Export Berkas)
  4. Pilih Tipe Export File (Tipe Berkas) untuk export file dalam format yang dipilih
  5. Lengkapi data yang diperlukan untuk mengunduh file bank transfer.
  6. Klik Export (Export) jika sudah selesai, file akan terunduh dalam format yang dipilih


Langkah 4: Download payslip (slip gaji) melalui aplikasi CATAPA

Informasi komponen pesangon yang diterima oleh karyawan dapat dilihat di Payslip (Slip Gaji) karyawan. Pelajari lebih lanjut di Bagaimana cara memperoleh Payslip (Slip Gaji) di CATAPA?

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Payroll (Penggajian) > Salary Payslip (Slip Gaji) 
  2. Pilih Month (Bulan) periode penggajian
  3. Pilih Payment Date (Tanggal Pembayaran)
  4. Tabel akan secara otomatis menampilkan data karyawan yang gajinya dibayarkan pada tanggal pembayaran
  5. Pilih data karyawan yang ingin diunduh
  6. Klik tombol Download

 

Langkah 5: Laporkan perhitungan PPh 21 pesangon

Pelaporan PPh 21 pesangon menggunakan Perhitungan PPh 21 final dengan daftar bukti potong 1721-III dan bukti potong 1721-VII. 

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > 1721-III & 1721-VII 
  2. Pilih KPP dan Period (Periode) pelaporan PPh 21
  3. Klik Edit Sequence Number (Ubah Nomor Urut)
  4. Pilih cara untuk menghasilkan nomor bukti pemotongan
  5. Klik Save (Simpan)
  6. Klik Download All Data (Download Semua Data)
  7. Pilih laporan yang akan di download. Terdapat tiga pilihan yaitu:
  8. 1721-III csv: file untuk diimport ke eSPT
  9. 1721-III pdf: berisikan daftar nama karyawan yang dilakukan pemotongan PPh 21 final 
  10. 1721-VII pdf: bukti potong untuk diberikan kepada karyawan atas perhitungan PPh 21 final

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.