Perhitungan Atas Pajak THR atau Bonus Pegawai Tetap
Menghitung pajak bulanan ketika di suatu terdapat penghasilan irregular seperti bonus atau THR sedikit berbeda dengan perhitungan ketika hanya terdapat penghasilan regular saja. Hal ini diatur dalam PER 16/2016. Namun, berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur, dihitung bersamaan secara akumulatif dengan komponen penghasilan lainnya.
Pelajari perhitungan pegawai tetap berdasarkan PMK 168/2023 disini.
Secara garis besar langkah menghitung penghasilan tidak teratur berdasarkan PER 16/2016 adalah sebagai berikut:
- Hitung PPh 21 Setahun Atas Gaji
- Hitung PPh 21 Setahun Atas Gaji dan THR/Bonus
- Pajak THR/Bonus adalah nilai dari langkah 2 - langkah 1
- Pajak Bulanan adalah nilai dari langkah 1 + langkah 3
Langkah tersebut hanya akan diaplikasikan apabila pada saat melakukan Salary Design (Desain Gaji), pemetaan Tax Item (Komponen Pajak) pada Salary Item Master (Master Komponen Gaji) diisi dengan 07 - Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR
Berikut adalah contoh kasusnya:
Sudiro (TK/0) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar Rp 8.000.000 sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp 5.000.000 dan bonus sebesar Rp 8.000.000 Setiap bulannya Sudiro membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 80.000
Perhitungan Pajak Atas Gaji
Penghasilan Bruto Setahun = 12 x Penghasilan per bulan
12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Iuran Pensiun Setahun
12 x Rp 80.000 = Rp 960.000
Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun
Rp 3.000.000 + Rp 960.000 = Rp 3.960.000
Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan
Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000 = Rp 56.040.000
PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP
Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000 = Rp 2.040.000
PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP
5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000
PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12
Rp 102.000 / 12 = Rp 8.500
Perhitungan Pajak Atas Gaji dan Bonus
Penghasilan Bruto Setahun = (12 x Penghasilan per bulan) + Bonus
(12 x Rp 5.000.000) + Rp 8.000.000 = Rp 60.000.000 + Rp 8.000.000
= Rp 68.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)
5% x Rp 68.000.000 = Rp 3.400.000
Iuran Pensiun Setahun
12 x Rp 80.000 = Rp 960.000
Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun
Rp 3.400.000 + Rp 960.000 = Rp 4.360.000
Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan
Rp 68.000.000 - Rp 4.360.000 = Rp 63.640.000
PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP
Rp 63.640.000 - Rp 54.000.000 = Rp 9.640.000
PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP
5% x Rp 9.640.000 = Rp 482.000
Total PPh 21 Bulanan
Pajak Bonus = PPh 21 setahun atas gaji dan bonus - PPh 21 setahun atas gaji
Rp 482.000 - Rp 102.000 = Rp 380.000
Total PPh 21 bulanan = Pajak bulanan + Pajak Bonus
Rp 8.500 + Rp 380.000 = Rp 388.500