Pajak

Perhitungan Atas Pajak THR atau Bonus Pegawai Tetap

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 08-02-2024)

Menghitung pajak bulanan ketika di suatu terdapat penghasilan irregular seperti bonus atau THR sedikit berbeda dengan perhitungan ketika hanya terdapat penghasilan regular saja. Hal ini diatur dalam PER 16/2016. Namun, berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur, dihitung bersamaan secara akumulatif dengan komponen penghasilan lainnya.

Pelajari perhitungan pegawai tetap berdasarkan PMK 168/2023 disini.


Secara garis besar langkah menghitung penghasilan tidak teratur berdasarkan PER 16/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung PPh 21 Setahun Atas Gaji
  2. Hitung PPh 21 Setahun Atas Gaji dan THR/Bonus
  3. Pajak THR/Bonus adalah nilai dari langkah 2 - langkah 1
  4. Pajak Bulanan adalah nilai dari langkah 1 + langkah 3

Langkah tersebut hanya akan diaplikasikan apabila pada saat melakukan Salary Design (Desain Gaji), pemetaan Tax Item (Komponen Pajak) pada Salary Item Master (Master Komponen Gaji) diisi dengan 07 - Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR



Berikut adalah contoh kasusnya:


Sudiro (TK/0) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar Rp 8.000.000 sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp 5.000.000 dan bonus sebesar Rp 8.000.000 Setiap bulannya Sudiro membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 80.000


Perhitungan Pajak Atas Gaji

Penghasilan Bruto Setahun = 12 x Penghasilan per bulan

12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000


Pengurangan

Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)

5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000


Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 80.000 = Rp 960.000


Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun

Rp 3.000.000 + Rp 960.000 = Rp 3.960.000


Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan

Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000 = Rp 56.040.000


PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000 = Rp 2.040.000


PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000


PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 102.000 / 12 = Rp 8.500



Perhitungan Pajak Atas Gaji dan Bonus

Penghasilan Bruto Setahun = (12 x Penghasilan per bulan) + Bonus

(12 x Rp 5.000.000) + Rp 8.000.000 = Rp 60.000.000 + Rp 8.000.000

= Rp 68.000.000


Pengurangan

Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)

5% x Rp 68.000.000 = Rp 3.400.000


Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 80.000 = Rp 960.000


Total Pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun Setahun

Rp 3.400.000 + Rp 960.000 = Rp 4.360.000


Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Total Pengurangan

Rp 68.000.000 - Rp 4.360.000 = Rp 63.640.000


PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 63.640.000 - Rp 54.000.000 = Rp 9.640.000


PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 9.640.000 = Rp 482.000


Total PPh 21 Bulanan

Pajak Bonus = PPh 21 setahun atas gaji dan bonus - PPh 21 setahun atas gaji

Rp 482.000 - Rp 102.000 = Rp 380.000


Total PPh 21 bulanan = Pajak bulanan + Pajak Bonus

Rp 8.500 + Rp 380.000 = Rp 388.500

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.