Pajak

Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 28-03-2023)

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-03 ini umumnya sama seperti pegawai tetap, hanya saja pada perhitungan pegawai tidak tetap tidak terdapat biaya jabatan.


CATAPA saat ini sudah bisa support perhitungan pajak karyawan tetap maupun pajak karyawan tidak tetap dengan catatan pembayaran gajinya dilakukan secara bulanan.


Berikut adalah contoh kasusnya:


Perhitungan Pajak Atas Gaji

Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 250.000. Bagus Hermanto menikah tetapi belum memiliki anak.


Penghasilan Sebulan = 20 x Upah Sehari

20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000


Penghasilan Neto Setahun = 12 x Penghasilan Sebulan

12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000


PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000


PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000


PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 300.000 / 12 = Rp 25.000

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.