Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja dengan kode objek pajak 21-100-03.
Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat perbedaan cara perhitungan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap dengan aturan sebelumnya.
Berikut perubahannya:
CATAPA saat ini sudah bisa support perhitungan pajak karyawan tetap maupun pajak karyawan tidak tetap dengan catatan pembayaran gajinya dilakukan secara bulanan.
Contoh Kasus:
Bagus Hermanto dengan status TK/0 bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 250.000. Bagus Hermanto menikah tetapi belum memiliki anak.
Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap berdasarkan PER 16/2016:
Penghasilan Sebulan = 20 x Upah Sehari
20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan Neto Setahun = 12 x Penghasilan Sebulan
12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000
PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP
Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000
PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP
5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000
PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12
Rp 300.000 / 12 = Rp 25.000
Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap berdasarkan PMK 168/2023:
Penghasilan Sebulan = 20 x Upah Sehari
20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
PPh 21 Sebulan = TER Bulanan x Penghasilan Bruto
Status PTKP TK/0 = Kategori TER A
= 0% x Rp 5.000.000
= 0