Pajak

Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 11-01-2024)

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja dengan kode objek pajak 21-100-03.


Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat perbedaan cara perhitungan PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap dengan aturan sebelumnya.

Berikut perubahannya:


tdktetap before.png


tdk ttp after.png


CATAPA saat ini sudah bisa support perhitungan pajak karyawan tetap maupun pajak karyawan tidak tetap dengan catatan pembayaran gajinya dilakukan secara bulanan.


Contoh Kasus:

Bagus Hermanto dengan status TK/0 bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 250.000. Bagus Hermanto menikah tetapi belum memiliki anak.


Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap berdasarkan PER 16/2016:

Penghasilan Sebulan = 20 x Upah Sehari

20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000


Penghasilan Neto Setahun = 12 x Penghasilan Sebulan

12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000


PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000


PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000


PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 300.000 / 12 = Rp 25.000



Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap berdasarkan PMK 168/2023:

Penghasilan Sebulan = 20 x Upah Sehari

20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000

 

PPh 21 Sebulan = TER Bulanan x Penghasilan Bruto

Status PTKP TK/0 = Kategori TER A

= 0% x Rp 5.000.000

= 0

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.