Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dengan Tarif Efektif
Berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Setiap masa, kecuali masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x TER bulanan
2. Masa pajak terakhir
PPh 21 setahun = (penghasilan bruto setahun – biaya jabatan/pensiun – iuran pensiun – zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja – PTKP) x tarif pasal 17
PPh 21 masa pajak terakhir = PPh 21 setahun – PPh 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir
TER bulanan yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 pegawai tetap dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
1. TER A untuk kategori PTKP TK/0, TK/1 dan K/0 dengan tabel tarif sebagai berikut:
2. TER B untuk kategori PTKP TK/2, TK/3, K/1 dan K/2 dengan tabel tarif sebagai berikut:
3. TER C untuk kategori PTKP K3 dengan tabel tarif sebagai berikut:
Contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif efektif berdasarkan PMK 168/2023:
Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Selama tahun 2024, Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan tunjangan sebesar Rp20.000.000 per bulan. Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan A (K/0) besarnya pemotongan PPh 21 Tuan A dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut: