Pajak

Perhitungan Pajak Komisaris Bukan Pegawai Tetap

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 28-03-2023)

Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada suatu perusahaan yang sama. Kode Objek Pajak yang digunakan untuk Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah 21-100-10.


Contoh Kasus:

Aulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Pada bulan Desember 2020 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000.


Perhitungan Pajak Atas Penghasilan

PPh 21 Sebulan = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak

= (Rp 50.000.000 x 5%) + (Rp 10.000.000 x 15%)

= Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000

= Rp 4.000.000

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.