Perhitungan Pajak Komisaris Bukan Pegawai Tetap
Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada suatu perusahaan yang sama. Kode Objek Pajak yang digunakan untuk Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah 21-100-10.
Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat perbedaan cara perhitungan PPh 21 bagi Komisaris Bukan Pegawai Tetap dengan aturan sebelumnya. Berikut perubahannya:
Contoh Kasus:
Aulia Rais dengan status PTKP K/0 adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Pada bulan Desember menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000.
Perhitungan Pajak Atas Penghasilan berdasarkan PER 16/2016:
PPh 21 Sebulan = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak
= (Rp 50.000.000 x 5%) + (Rp 10.000.000 x 15%)
= Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000
= Rp 4.000.000
Perhitungan Pajak Atas Penghasilan berdasarkan PMK 168/2023:
PPh 21 Sebulan = TER Bulanan x Penghasilan Bruto
Status PTKP K/0 = Kategori TER A
= 20% x Rp 60.000.000
= 12.000.000