Migrasi Data

File Migrasi Data Laporan Bulanan Pajak - Permanen

Dipublikasi 14-09-2020 (diperbarui 13-03-2024)

File Migrasi ini digunakan untuk objek pajak permanen, yaitu karyawan yang menerima penghasilan secara teratur (termasuk karyawan kontrak).


Pelajari lebih lanjut tentang file migrasi pajak bulanan untuk objek pajak tidak tetap dan non permanen.


Berikut adalah penjelasan setiap field yang harus diisi pada template file migrasi:

  • Employee ID (Nomor Induk Karyawan): Diisi dengan NIK karyawan / Employee ID di CATAPA
  • Year (Tahun): Diisi dengan tahun perhitungan pajak
  • Month (Bulan): Diisi dengan bulan perhitungan pajak (dalam angka)
  • Basic Salary (Gaji Pokok): Diisi dengan total gaji pokok
  • Tax Allowance (optional) (Tunjangan Pajak (opsional)): Diisi dengan tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan (untuk metode gross up di mana perusahaan membayarkan pajak karyawan dalam bentuk tunjangan pajak)
  • Other Allowance (Tunjangan Lainnya): Diisi dengan total tunjangan (seperti tunjangan makan, transportasi, pulsa, dan sebagainya) dan uang lembur yang diberikan kepada karyawan
  • Honorarium: Diisi dengan pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu
  • Insurance Premium (Premi Asuransi): Diisi dengan total nilai premi asuransi yang berasal dari:
  1. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kematian (JKM)
  3. BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan
  4. Asuransi Kesehatan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  5. Asuransi Jiwa di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  6. Asuransi Kecelakaan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  • Natura: Diisi dengan penghasilan yang diterima dalam bentuk barang
  • Bonus (Bonus/THR): Diisi dengan penghasilan irregular seperti THR, bonus tahunan, bonus performance, dan sebagainya yang diterima karyawan
  • Retirement Contribution (Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT):
  1. BPJS Ketenagakerjaan - Iuran/Jaminan Pensiun yang ditanggung oleh karyawan
  2. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Hari Tua yang ditanggung oleh karyawan
  3. Iuran DPLK yang ditanggung oleh karyawan
  • Zakat / Mandatory Religious Contribution Facilitated by Employer (Zakat / Sumbangan Keagamaan Wajib yang Dibayar Melalui Pemberi Kerja): Diisi dengan nilai zakat atau sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai Peraturan DirJen Pajak nomor PER-3/PJ/2023
  • Monthly Tax (PPh-21 Bulanan): Diisi dengan nilai PPh 21 yang dipotong dari karyawan atau dilaporkan ke kantor pajak
  • Tax DTP (optional) (PPh 21 DTP (opsional)): Diisi dengan nilai PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah



Contoh kasus:

James Putra dengan NIK ID-0001 bekerja pada PT ABC menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 sebulan dengan tunjangan transportasi dan tunjangan makan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Di bulan Januari ini kebetulan karyawan melakukan lembur dan mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp 1.500.000.


Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui penghasilan tetap karyawan setiap bulannya berasal dari gaji, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan dengan total Rp 10.000.000 yang kemudian akan dijadikan acuan perhitungan BPJS serta perhitungan asuransi lainnya.


Perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta asuransi di tempat lain sehingga setiap bulannya perusahaan membayarkan beberapa komponen dengan detail sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja - JKK (0,24% dari penghasilan tetap): Rp 24.000
  2. Jaminan Kematian - JKM (0,3% dari penghasilan tetap): Rp 30.000
  3. Iuran/Jaminan Pensiun - IP/JP (2% dari Rp 8.939.700)*: Rp 178.794
  4. Jaminan Hari Tua - JHT (3,7% dari penghasilan tetap): Rp 370.000
  5. Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK (4% dari penghasilan tetap): Rp 400.000
  6. BPJS Kesehatan (4% dari penghasilan tetap)**: Rp 400.000
  7. Asuransi Kesehatan di tempat lain (4% dari penghasilan tetap): Rp 400.000
  8. Asuransi Jiwa di tempat lain (4% dari penghasilan tetap): Rp 400.000


Selain itu perusahaan juga memotong dari gaji karyawan beberapa komponen dengan detail sebagai berikut:

  1. Iuran/Jaminan Pensiun - IP/JP (1% dari Rp 8.939.700)*: Rp 89.397
  2. Jaminan Hari Tua - JHT (2% dari penghasilan tetap): Rp 200.000
  3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK (1% dari penghasilan tetap): Rp 100.000
  4. BPJS Kesehatan (1% dari penghasilan tetap)**: Rp 100.000
  5. Asuransi Kesehatan di tempat lain (1% dari penghasilan tetap): Rp 100.000
  6. Asuransi Jiwa di tempat lain (1% dari penghasilan tetap): Rp 100.000
  7. Zakat: Rp 500.000
  8. PPh-21: Rp 637.700


*berdasarkan aturan BPJS nilai maksimum pengali untuk iuran/jaminan pensiun adalah Rp 8.939.700, dikarenakan penghasilan tetap Rp 10.000.000, nilai pengali yang akan digunakan adalah Rp 8.939.700

**berdasarkan aturan BPJS nilai maksimum pengali untuk BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000, dikarenakan penghasilan tetap Rp 10.000.000, nilai pengali yang akan digunakan adalah Rp 10.000.000


Cara pengisian field di file migrasi PPh 21 berdasarkan cerita di atas adalah sebagai berikut:

  • Employee ID (Nomor Induk Karyawan): ID-0001
  • Year (Tahun): 2024
  • Month (Bulan): 1
  • Basic Salary (Gaji Pokok): 8000000
  • Tax Allowance (optional) (Tunjangan Pajak (opsional)): 0
  • Other Allowance (Tunjangan Lainnya): 3500000
  1. Tunjangan transportasi: 1000000
  2. Tunjangan makan: 1000000
  3. Uang lembur: 1500000
  • Honorarium: 0
  • Insurance Premium (Premi Asuransi): 1254000
  1. JKK: 24000
  2. JKM: 30000
  3. BPJS Kesehatan: 400000
  4. Asuransi Kesehatan di tempat lain: 400000
  5. Asuransi Jiwa di tempat lain: 400000
  • Natura: 0
  • Bonus (Bonus/THR): 0
  • Retirement Contribution (Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT): 389397
  1. Iuran/Jaminan Pensiun: 89397
  2. Jaminan Hari Tua: 200000
  3. DPLK: 100000
  • Zakat / Mandatory Religious Contribution Facilitated by Employer (Zakat / Sumbangan Keagamaan Wajib yang Dibayar Melalui Pemberi Kerja: 500000
  • Monthly Tax (PPh-21 Bulanan): 637700
  • Tax DTP (optional) (PPh 21 DTP (opsional)): 0


Berikut gambar contoh pengisian pada file excel


permanent migrasi.png


Pelajari lebih lanjut tentang langkah melakukan migrasi pajak disini.

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.