CATAPA Payroll - Kompensasi & Manfaat

Penundaan Perhitungan Pajak atas Additional Income (Penghasilan Tambahan)

Dipublikasi 18-08-2023 (diperbarui 30-11-2023)

Penundaan perhitungan pajak atas Additional Income (Penghasilan Tambahan) dapat digunakan untuk kasus-kasus berikut:

  1. Terdapat beberapa penghasilan tambahan yang dibayarkan terpisah dengan gaji reguler, tapi ingin dihitung pajaknya pada saat penggajian reguler selanjutnya
  2. Terdapat data susulan atas penggajian reguler sebelumnya, tapi pajaknya ingin disusulkan pada penggajian reguler selanjutnya


Add Income Revamp 4.PNG


Penundaan perhitungan pajak atas Additional Income dapat dilakukan dengan cara:

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Additional Income Entry (Entri Penghasilan Tambahan)
  2. Pilih tab Bonus/THR , Compensation Pay (Uang Kompensasi), atau Other Income (Penghasilan Lainnya) sesuai dengan tipe additional income (penghasilan tambahan) yang ingin ditambahkan
  3. Klik tombol Add (Tambah)
  4. Pada Group Type: THR/Bonus dan Other Income (Penghasilan Lainnya), terdapat field Calculate Tax Immediately (Hitung Pajak Langsung)
  5. Jika dipilih Ya (Yes):
  6. Pajak akan langsung dihitung pada saat penghasilan tambahan diproses.
  7. Laporan pajak akan dilaporkan sesuai tanggal pembayaran penghasilan tambahan yang dipilih.
  8. Jika dipilih No (Tidak):
  9. Perhitungan pajak akan ditunda ke proses gaji reguler terdekat yang belum diproses.


Add Income Revamp 4(2).PNG


Contoh

  1. Karyawan A mendapatkan Tunjangan Kinerja pada tanggal 7 Agustus 2023 sebesar Rp5.000.000,. Pembayaran atas gaji pokok dilakukan setiap tanggal 26, dengan besaran Rp10.000.000,.
  2. Jika Calculate Tax Immediately (Hitung Pajak Langsung) diisi Yes (Ya):
  3. Sistem akan menghitung pajak atas Rp5.000.000 di tanggal 7 Agustus 2023
  4. Akan terdapat potongan pajak pada saat pembayaran
  5. Sistem akan menghitung pajak atas Rp10.000.000 di tanggal 26 Agustus 2023
  6. Calculate Tax Immediately (Hitung Pajak Langsung) diisi No (Tidak):
  7. Sistem belum menghitung pajak atas Rp5.000.000 di tanggal 7 Agustus 2023
  8. Tidak akan terdapat potongan pajak pada saat pembayaran
  9. Sistem akan menghitung pajak atas Rp5.000.000+Rp10.000.000 di tanggal 26 Agustus 2023


Catatan

  1. Untuk karyawan yang sudah di-terminate dan diproses gaji reguler terakhirnya, kemudian mendapatkan penghasilan tambahan:
  2. Pajak akan dihitung langsung pada saat menambahkan penghasilan tambahan (tidak dapat ditunda ke penggajian reguler terdekat)
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.