Pajak

Perhitungan Pajak Bukan Pegawai Berkesinambungan / Tidak Berkesinambungan

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 10-09-2024)

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.


PERATURAN TERBARU

Saat ini, berdasarkan PMK 168/2023, kategori Bukan Pegawai tidak lagi dibagi menjadi kategori berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.

Untuk cara perhitungannya pun diubah sebagai berikut:

bp bfr.png


bp aftr.png




PERATURAN LAMA

Berikut adalah penjelasan cara perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan PER 16/2016:


Perhitungan Bukan Pegawai bisa saja mendapatkan pengurangan PTKP dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Memiliki NPWP
  2. Memiliki satu pemberi kerja
  3. Penghasilan berkesinambungan
  4. Berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
  5. Tidak berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan


Agar bisa mendapatkan pengurangan PTKP, ketiga syarat di atas harus terpenuhi. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, perhitungan pajaknya tidak boleh dikurangi PTKP. Berikut tabel yang menggambarkan ketiga syarat di atas dengan pengurangan PTKP.


Keterangan NPWP.png


Pada dasarnya terdapat tiga skenario perhitungan Bukan Pegawai

  1. Bukan Pegawai Berkesinambungan dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus ((50% x Penghasilan bruto) - PTKP sebulan) x Tarif Pajak
  2. Bukan Pegawai Berkesinambungan tidak dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pajak
  3. Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung tidak kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pajak


Berikut adalah contoh kasusnya:


Contoh kasus 1:

Ety Rahmawati adalah seorang petugas dinas luar asuransi dari PT Qolbu Jaya dengan memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:


Contoh Kasus 2-1.png


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:


Contoh Kasus 1-2.png



Contoh kasus 2:

Ety Rahmawati adalah seorang petugas dinas luar asuransi dari PT Qolbu Jaya yang tidak memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:

Contoh Kasus 2-2.png


Contoh kasus 3:

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp 5.000.000


Perhitungan Pajak Atas Penghasilan

PKP = 50% x Penghasilan Bruto

50% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000


PPh 21 Sebulan = PKP x Tarif Pajak

Rp 2.500.000 x 5% = Rp 125.000



Berikut adalah contoh kasus dengan perhitungan berdasarkan PMK 168/2023:


Contoh kasus 1:

Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400.000.000,00.


Dasar Pemotongan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto

50% x Rp 400.000.000 = Rp 200.000.000


PPh 21 atas penghasilan Tuan U

Tarif Pasal 17 x DPP

(5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 140.000.000) = Rp 24.000.000

 


Contoh kasus 2:

Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan. Selama tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:


dktr.png


Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dari praktik di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:


dktr 2.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.