Di Topik Ini

Pajak

Penggunaan Penghasilan Previous Period Net Income (Neto Periode Sebelumnya) dan Previous Period Tax (Pajak Periode Sebelumnya) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 02-03-2020 (diperbarui 24-03-2024)

Kondisi yang mungkin terjadi untuk menggunakan kedua field ini adalah jika karyawan bergabung dengan perusahaan di tengah tahun pajak di mana sebelumnya karyawan pernah bekerja di perusahaan lain.


Previous period net income (penghasilan neto periode sebelumnya) dan previous period tax (pajak periode sebelumnya) yang dapat diperhitungkan adalah nilai yang didapat oleh karyawan di tahun pajak yang sama, tidak boleh lintas tahun atau menggunakan nilai di tahun sebelumnya.


Adapun nilai previous period net income (penghasilan neto periode sebelumnya) dapat dilihat di 1721-A1 baris nomor 15 dan previous period tax (pajak periode sebelumnya) dapat dilihat di 1721-A1 baris nomor 21


Cuplikan layar 2024-03-25 054024.png


Pengisian previous period net income (penghasilan neto periode sebelumnya) dan previous period tax (pajak periode sebelumnya) akan mempengaruhi perhitungan PPh 21 di tahun pertama perhitungan PPh 21.


Contoh:

Karyawan (TK/0) bergabung dengan perusahaan pada bulan Juli 2020 dan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 setiap bulannya dengan perhitungan gross (PPh 21 ditanggung oleh karyawan).

Karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan lain dan telah mendapatkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan sebelumnya dengan penghasilan neto Rp 57.000.000 dan PPh 21 Rp 150.000


Perhitungan PPh 21 pada bulan Juli 2020:

  1. Penghasilan bruto yang diterima karyawan setahun Rp 10.000.000 x 6 = Rp 60.000.000
  2. Biaya jabatan yang dikenakan Rp 500.000 x 6 = Rp 3.000.000
  3. Penghasilan neto Rp 60.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000
  4. Penghasilan neto periode sebelumnya Rp 57.000.000
  5. Total penghasilan neto Rp 57.000.000 + Rp 57.000.000 = Rp 114.000.000
  6. PTKP (TK 0) = Rp 54.000.000
  7. PKP Rp 114.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
  8. PPh 21 setahun (Rp 50.000.000 x 5%) + (Rp 10.000.000 x 15%) = Rp 4.000.000
  9. PPh 21 periode sebelumnya Rp 150.000
  10. PPh 21 sebulan (Rp 4.000.000 - Rp 150.000) / 6 = Rp 641.667


Role (Hak Akses)

Role (Hak Akses) untuk mengakses previous period net income (penghasilan neto periode sebelumnya) dan previous period tax (pajak periode sebelumnya) di Tax Membership (Keanggotaan Pajak) dapat diatur. Privilege (hak istimewa) ini akan secara otomatis dimiliki oleh Administrator, tapi perlu ditambahkan untuk hak akses lainnya.


Cara menambahkan Privilege (Hak Istimewa) terkait 1721 A1 Previous Company (1721 A1 Perusahaan Sebelumnya):

  1. Akses menu Admin Panel (Panel Administrasi) > User Management (Manajemen Pengguna) > Roles & Permission (Hak Akses)
  2. Pilih Roles (Hak Akses) yang ingin diubah
  3. Pilih Privilege (Hak Istimewa)
  4. Klik tombol pensil
  5. Cari hak akses pada bagian Organization > Employee > Employee Directory
  6. Active Employee - Tax Membership Last SPT
  7. Terminated Employee - Tax Membership Last SPT
  8. Tambahkan atau hapus hak istimewa ini dari Role tersebut
  9. Klik Save (Simpan)



Previous Period 2.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.