Pajak

Penggunaan NPWP dan Address (Alamat) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 02-03-2020 (diperbarui 26-08-2024)

NPWP

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Isi NPWP

npwp.png


Kondisi Penggunaan

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024, mulai masa pajak Januari 2024 wajib pajak yang tidak memiliki NPWP bisa menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya, tanpa dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Bagi wajib pajak wanita kawin yang NPWPnya digabung dengan suami, saat ini dapat menggunakan NIK sebagai identitas pada bukti potongnya.

Berikut langkah-langkahnya:

1.Kosongkan field NPWP atau isi field NPWP dengan 000000000000000 pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

i. Buka menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan)

ii. Pada tab Active Employee (Karyawan Aktif) pilih nama karyawan yang akan diubah NPWPnya

iii. Pada bagian Employment Details (Detail Perekrutan) pilih Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

iv. Pilih Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)

v. Pilih Periode Efektif sesuai dengan bulan yang akan dilakukan perubahan/penambahan data

vi. Kosongkan field NPWP atau isi field NPWP dengan 000000000000000

vii. Klik Save (Simpan)


2.Isi data NIK pada data Kartu Identitas

i. Buka menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan)

ii. Pada tab Active Employee (Karyawan Aktif) pilih nama karyawan yang akan diubah NIKnya

iii. Pada bagian Personal Details (Detail Data Pribadi) pilih Identity Card (Kartu Identitas)

iv. Pilih Add Identity Card (Tambah Kartu Identitas)

v. Isi data Kartu Identitas sesuai dengan NIK karyawan

vii. Klik Save (Simpan)

Cuplikan layar 2024-03-03 084220.png


Untuk perhitungan sebelum penggunaan TER, karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan denda sebesar 20% dari hitungan yang seharusnya, kemudian pada bulan karyawan memiliki NPWP denda tersebut akan dikembalikan ke karyawan (selama masih di tahun pajak yang sama).


Denda karyawan tanpa NPWP dapat dibayarkan based on tax method (berdasarkan metode pajak) atau dibayarkan oleh employee (karyawan), setupnya dapat dilakukan pada menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan) > Employee tax fine without NPWP paid by (Denda karyawan tanpa NPWP dibayar oleh)


Penggunaan NPWP dan Address (Alamat) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak).png


Contoh kasus:

Karyawan (TK/0) bergabung dengan perusahaan pada bulan Januari 2020 dengan gaji Rp 12.000.000 dan tunjangan Rp 2.000.000 setiap bulannya. Karyawan kemudian membuat NPWP dan melaporkannya ke HR pada bulan Maret 2020. Perusahaan memilih opsi employee tax fine without NPWP paid by employee (denda karyawan tanpa NPWP dibayar oleh karyawan)


PPh 21 yang dikenakan untuk karyawan tersebut setiap bulan adalah Rp 933.333, namun karena tidak memiliki NPWP dikenakan denda sebesar Rp 186.666 sehingga PPh 21 setiap bulannya adalah Rp 1.120.000.


Selama dua bulan karyawan dikenakan denda dengan total nilai Rp 373.332. Perhitungan PPh 21 di bulan Maret 2020 adalah Rp 933.333 - Rp 373.332. Hal ini dikarenakan pada bulan Maret 2020 karyawan sudah tidak dikenakan denda dan denda pada bulan sebelumnya dikembalikan kepada karyawan.



Address (Alamat)

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Isi Address (Alamat)

alamat.png


Kondisi Penggunaan

Address (Alamat) pada tax membership (keanggotaan pajak) akan digunakan untuk mengisi alamat pada bukti potong pajak yang dihasilkan CATAPA (1721-A1, 1721-VI, dan 1721-VII) tergantung perhitungan objek pajak yang digunakan.


Sedangkan mulai masa pajak Januari 2024, address (alamat) pada tax membership (keanggotaan pajak) selain digunakan untuk mengisi alamat pada bukti potong pajak yang dihasilkan CATAPA (1721-A1, 1721-VI, 1721-VII, dan 1721-VIII), juga digunakan untuk mengisi data alamat pada kolom “Alamat Penerima Penghasilan Sesuai NIK” pada file format impor e-Bupot 21/26 jika data identitas yang digunakan adalah NIK.

Apabila karyawan menggunakan NPWP sebagai data identitas, maka data alamat yang muncul pada bukti potong yang dihasilkan e-Bupot 21/26 adalah alamat sesuai dengan data pada NPWP.


Address (alamat) harus diisi ketika mengisi tax membership (keanggotaan pajak).


Pelajari lebih lanjut pengisian data identitas pada e-Bupot 21/26 disini.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.