Penggunaan NPWP dan Address (Alamat) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
NPWP
Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan denda sebesar 20% dari hitungan yang seharusnya, kemudian pada bulan karyawan memiliki NPWP denda tersebut akan dikembalikan ke karyawan (selama masih di tahun pajak yang sama).
Denda karyawan tanpa NPWP dapat dibayarkan based on tax method (berdasarkan metode pajak) atau dibayarkan oleh employee (karyawan), setupnya dapat dilakukan pada menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan) > Employee tax fine without NPWP paid by (Denda karyawan tanpa NPWP dibayar oleh)
Contoh kasus:
Karyawan (TK/0) bergabung dengan perusahaan pada bulan Januari 2020 dengan gaji Rp 12.000.000 dan tunjangan Rp 2.000.000 setiap bulannya. Karyawan kemudian membuat NPWP dan melaporkannya ke HR pada bulan Maret 2020. Perusahaan memilih opsi employee tax fine without NPWP paid by employee (denda karyawan tanpa NPWP dibayar oleh karyawan)
PPh 21 yang dikenakan untuk karyawan tersebut setiap bulan adalah Rp 933.333, namun karena tidak memiliki NPWP dikenakan denda sebesar Rp 186.666 sehingga PPh 21 setiap bulannya adalah Rp 1.120.000.
Selama dua bulan karyawan dikenakan denda dengan total nilai Rp 373.332. Perhitungan PPh 21 di bulan Maret 2020 adalah Rp 933.333 - Rp 373.332. Hal ini dikarenakan pada bulan Maret 2020 karyawan sudah tidak dikenakan denda dan denda pada bulan sebelumnya dikembalikan kepada karyawan.
Address (Alamat)
Address (Alamat) pada tax membership (keanggotaan pajak) akan digunakan untuk mengisi alamat pada bukti potong pajak yang dihasilkan CATAPA (1721-A1, 1721-VI, dan 1721-VII) tergantung perhitungan objek pajak yang digunakan.
Address (alamat) harus diisi ketika mengisi tax membership (keanggotaan pajak).