Pajak
Penggunaan dan Perubahan Effective Period (Periode Efektif) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Dipublikasi 02-03-2020 (diperbarui 16-03-2023)
Pengisian bulan dan tahun pertama kali pada effective period (periode efektif) akan digunakan sebagai acuan bulan perhitungan PPh 21 pertama kali, untuk selanjutnya dapat diisi dengan bulan efektif terjadinya perubahan.
Contoh kasus:
Karyawan bergabung dengan perusahaan pada tanggal 5 Oktober 2019 dengan status PTKP TK/0. Kemudian di akhir tahun 2019 karyawan tersebut menginformasikan kepada HR bahwa status PTKP nya berubah menjadi K/0.
Pengisian effective period (periode efektif) pada tax membership (keanggotaan pajak):
- Effective period (periode efektif) yang pertama kali diisi adalah Oktober 2019 dengan status PTKP TK/0
- Di awal tahun 2020 dapat dilakukan change tax membership (perubahan keanggotaan pajak) dengan mengubah effective period (periode efektif) menjadi Januari 2020 dan PTKP menjadi K/0
Jika terjadi perubahan data yang ada di tax membership (keanggotaan pajak), isi effective period (periode efektif) dengan bulan efektif perubahan mulai berlaku.
Sumber