Pajak

Pengembalian Pajak di CATAPA

Dipublikasi 19-08-2022 (diperbarui 08-02-2024)

Pengembalian pajak akan terjadi karena beberapa kondisi berikut:

  1. Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang sebelumnya tidak memiliki NPWP kemudian memiliki NPWP di tengah tahun.
  2. Sebelum memiliki NPWP, karyawan akan dikenakan denda sebesar 20% dari total pajak yang seharusnya bayar di bulan tersebut.
  3. Jika karyawan memiliki NPWP di tengah tahun, maka akan ada pengembalian denda sudah dipotongkan di bulan-bulan sebelumnya.
  4. Pengembalian denda hanya berlaku di tahun pajak berjalan.
  5. Jika karyawan baru memiliki NPWP per bulan Januari, maka tidak ada pengembalian atas denda bulan-bulan di tahun pajak yang lalu.
  6. Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang berhenti di tengah tahun.
  7. Pengembalian pajak hanya dilakukan jika total perhitungan pajak di bulan-bulan sebelumnya lebih bayar dari perhitungan pajak saat karyawan berhenti.
  8. Tidak semua karyawan tetap yang berhenti di tengah tahun akan mendapatkan pengembalian pajak.
  9. Karyawan yang masuk ke kriteria perhitungan Penghasilan Neto yang Disetahunkan tidak akan mendapatkan pengembalian pajak. Pelajari lebih lanjut di sini.

 

Pengembalian Pajak akan dilakukan dengan cara berikut:

  1. Mengurangi nilai Pajak Terutang di bulan ia berhak menerima pengembalian pajak.
  2. Misal pada bulan Maret pajak terutang seharusnya adalah Rp500.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp200.000. Maka pada pelaporan bulan Maret, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar Rp300.000.
  3. Untuk karyawan aktif, pengembalian pajak ini juga akan bergantung pada metode perhitungan pajak di CATAPA.
  4. Sebelum PER-2/PJ/2024:
  5. Jika menggunakan metode Standard, maka pengembalian pajak akan dilakukan pada bulan terakhir tahun pajak (Desember) atau pada saat karyawan tersebut resign.
  6. Jika menggunakan metode Forward, maka pengembalian pajak akan diprorata sampai bulan terakhir tahun pajak (Desember).
  7. Untuk contoh kasus di bagian a, maka dari Maret-Desember, karyawan tersebut akan mendapat pengembalian pajak sebesar Rp200.000/10 bulan = Rp20.000/bulan.
  8. Setelah PER-2/PJ/2024:
  9. Pengembalian pajak akan dilakukan apda bulan terakhir tahun pajak (Desember) atau pada saat karyawan tersebut resign.
  10. Pelajari lebih lanjut metode perhitungan pajak CATAPA di sini.
  11. Jika nilai pajak terutang pada bulan bersangkutan lebih kecil dari angka pengembalian pajak, maka Pajak akan bernilai negatif
  12. Misal pada bulan Desember pajak terutang seharusnya adalah Rp300.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp500.000. Maka pada pelaporan bulan Desember, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar -Rp200.000.
  13. Nilai negatif ini juga akan dilaporkan pada perhitungan pajak 1721, sehingga saat ditotalkan untuk satu perusahaan, nilainya akan memotong besaran pajak karyawan lainnya.
  14. Contoh, total pajak penghasilan untuk 10 karyawan adalah sebesar Rp10.000.000.
  15. Ada 1 karyawan yang memiliki nilai pajak negatif sebesar -Rp200.000
  16. Maka saat melaporkan pajak, yang perlu dilaporkan hanya sebesar Rp9.800.000.
  17. Rp200.000 yang diambil dari Rp10.000.000 akan digunakan untuk mengembalikan pajak ke karyawan/perusahaan sesuai metode pajaknya (apakah Gross/Netto).
  18. Jika total pajak untuk satu perusahaan menjadi negatif, nilai ini akan menjadi kredit pajak dan dapat digunakan untuk memotong pembayaran pajak bulan-bulan selanjutnya.

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.