Pajak
Pengembalian Pajak di CATAPA
Dipublikasi 19-08-2022 (diperbarui 08-02-2024)
Pengembalian pajak akan terjadi karena beberapa kondisi berikut:
- Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang sebelumnya tidak memiliki NPWP kemudian memiliki NPWP di tengah tahun.
- Sebelum memiliki NPWP, karyawan akan dikenakan denda sebesar 20% dari total pajak yang seharusnya bayar di bulan tersebut.
- Jika karyawan memiliki NPWP di tengah tahun, maka akan ada pengembalian denda sudah dipotongkan di bulan-bulan sebelumnya.
- Pengembalian denda hanya berlaku di tahun pajak berjalan.
- Jika karyawan baru memiliki NPWP per bulan Januari, maka tidak ada pengembalian atas denda bulan-bulan di tahun pajak yang lalu.
- Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang berhenti di tengah tahun.
- Pengembalian pajak hanya dilakukan jika total perhitungan pajak di bulan-bulan sebelumnya lebih bayar dari perhitungan pajak saat karyawan berhenti.
- Tidak semua karyawan tetap yang berhenti di tengah tahun akan mendapatkan pengembalian pajak.
- Karyawan yang masuk ke kriteria perhitungan Penghasilan Neto yang Disetahunkan tidak akan mendapatkan pengembalian pajak. Pelajari lebih lanjut di sini.
Pengembalian Pajak akan dilakukan dengan cara berikut:
- Mengurangi nilai Pajak Terutang di bulan ia berhak menerima pengembalian pajak.
- Misal pada bulan Maret pajak terutang seharusnya adalah Rp500.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp200.000. Maka pada pelaporan bulan Maret, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar Rp300.000.
- Untuk karyawan aktif, pengembalian pajak ini juga akan bergantung pada metode perhitungan pajak di CATAPA.
- Sebelum PER-2/PJ/2024:
- Jika menggunakan metode Standard, maka pengembalian pajak akan dilakukan pada bulan terakhir tahun pajak (Desember) atau pada saat karyawan tersebut resign.
- Jika menggunakan metode Forward, maka pengembalian pajak akan diprorata sampai bulan terakhir tahun pajak (Desember).
- Untuk contoh kasus di bagian a, maka dari Maret-Desember, karyawan tersebut akan mendapat pengembalian pajak sebesar Rp200.000/10 bulan = Rp20.000/bulan.
- Setelah PER-2/PJ/2024:
- Pengembalian pajak akan dilakukan apda bulan terakhir tahun pajak (Desember) atau pada saat karyawan tersebut resign.
- Pelajari lebih lanjut metode perhitungan pajak CATAPA di sini.
- Jika nilai pajak terutang pada bulan bersangkutan lebih kecil dari angka pengembalian pajak, maka Pajak akan bernilai negatif
- Misal pada bulan Desember pajak terutang seharusnya adalah Rp300.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp500.000. Maka pada pelaporan bulan Desember, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar -Rp200.000.
- Nilai negatif ini juga akan dilaporkan pada perhitungan pajak 1721, sehingga saat ditotalkan untuk satu perusahaan, nilainya akan memotong besaran pajak karyawan lainnya.
- Contoh, total pajak penghasilan untuk 10 karyawan adalah sebesar Rp10.000.000.
- Ada 1 karyawan yang memiliki nilai pajak negatif sebesar -Rp200.000
- Maka saat melaporkan pajak, yang perlu dilaporkan hanya sebesar Rp9.800.000.
- Rp200.000 yang diambil dari Rp10.000.000 akan digunakan untuk mengembalikan pajak ke karyawan/perusahaan sesuai metode pajaknya (apakah Gross/Netto).
- Jika total pajak untuk satu perusahaan menjadi negatif, nilai ini akan menjadi kredit pajak dan dapat digunakan untuk memotong pembayaran pajak bulan-bulan selanjutnya.