Pajak
Pengembalian Pajak di CATAPA
Dipublikasi 19-08-2022
Pengembalian pajak akan terjadi karena beberapa kondisi berikut:
- Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang sebelumnya tidak memiliki NPWP kemudian memiliki NPWP di tengah tahun.
- Sebelum memiliki NPWP, karyawan akan dikenakan denda sebesar 20% dari total pajak yang seharusnya bayar di bulan tersebut.
- Jika karyawan memiliki NPWP di tengah tahun, maka akan ada pengembalian denda sudah dipotongkan di bulan-bulan sebelumnya.
- Pengembalian denda hanya berlaku di tahun pajak berjalan.
- Jika karyawan baru memiliki NPWP per bulan Januari, maka tidak ada pengembalian atas denda bulan-bulan di tahun pajak yang lalu.
- Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang berhenti di tengah tahun.
- Pengembalian pajak hanya dilakukan jika total perhitungan pajak di bulan-bulan sebelumnya lebih bayar dari perhitungan pajak saat karyawan berhenti.
- Tidak semua karyawan tetap yang berhenti di tengah tahun akan mendapatkan pengembalian pajak.
- Karyawan yang masuk ke kriteria perhitungan Penghasilan Netto yang Disetahunkan tidak akan mendapatkan pengembalian pajak. Pelajari lebih lanjut di sini.
- Karyawan tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01) yang mendapatkan penghasilan reguler yang hanya diperoleh di suatu bulan.
- Contoh: Pada bulan Januari, suatu karyawan mendapatkan penghasilan atas Lembur sebesar Rp.5.000.000.
- Karena Lembur dipetakan pada penghasilan reguler, maka pada saat menghitung pendapatan gross di CATAPA adalah sebesar Rp5.000.000 * 12 = Rp60.000.000.
- Ternyata lembur ini hanya diperoleh pada bulan Januari saja (tidak didapatkan lagi di bulan Februari - Desember). Maka perlu ada pengembalian kelebihan bayar atas perhitungan bulan Januari tersebut (pajak atas Rp55.000.000 yang pada kenyataannya tidak didapatkan).
Pengembalian Pajak akan dilakukan dengan cara berikut:
- Mengurangi nilai Pajak Terutang di bulan ia berhak menerima pengembalian pajak.
- Misal pada bulan Maret pajak terutang seharusnya adalah Rp500.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp200.000. Maka pada pelaporan bulan Maret, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar Rp300.000.
- Untuk karyawan aktif, pengembalian pajak ini juga akan bergantung pada metode perhitungan pajak di CATAPA.
- Jika menggunakan metode Standard, maka pengembalian pajak akan dilakukan pada bulan terakhir tahun pajak (Desember).
- Jika menggunakan metode Forward, maka pengembalian pajak akan diprorata sampai bulan terakhir tahun pajak (Desember).
- Untuk contoh kasus di bagian a, maka dari Maret-Desember, karyawan tersebut akan mendapat pengembalian pajak sebesar Rp200.000/10 bulan = Rp20.000/bulan.
- Pelajari lebih lanjut metode perhitungan pajak CATAPA di sini.
- Jika nilai pajak terutang pada bulan bersangkutan lebih kecil dari angka pengembalian pajak, maka Pajak akan bernilai negatif
- Misal pada bulan Maret pajak terutang seharusnya adalah Rp300.000. Suatu karyawan berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp500.000. Maka pada pelaporan bulan Maret, pajak terutang untuk karyawan tersebut adalah sebesar -Rp200.000.
- Nilai negatif ini juga akan dilaporkan pada perhitungan pajak 1721, sehingga saat ditotalkan untuk satu perusahaan, nilainya akan memotong besaran pajak karyawan lainnya.
- Contoh, total pajak penghasilan untuk 10 karyawan adalah sebesar Rp10.000.000.
- Ada 1 karyawan yang memiliki nilai pajak negatif sebesar -Rp200.000
- Maka saat melaporkan pajak, yang perlu dilaporkan hanya sebesar Rp9.800.000.
- Rp200.000 yang diambil dari Rp10.000.000 akan digunakan untuk mengembalikan pajak ke karyawan/perusahaan sesuai metode pajaknya (apakah gross/netto).