Penggunaan dan Perubahan Number of Employers (Jumlah Pemberi Kerja) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Field ini dapat diatur dengan cara:
- Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
- Pilih Karyawan yang ingin diatur
- Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
- Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
- Pilih Number of Employers (Jumlah Pemberi Kerja)
Kondisi Penggunaan
Number of Employers (Jumlah Pemberi Kerja) ini hanya akan berlaku sebelum PER-2/PJ/2024. Perhitungan setelah PER-2/PJ/2024 dapat diakses disini.
Number of Employers (Jumlah pemberi kerja) digunakan hanya untuk objek pajak non employee with sustainable income (bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan) (Kode Objek Pajak : 21-100-08).
Pengisian number of employers (jumlah pemberi kerja) menentukan perhitungan PPh 21 apakah dikurangi dengan PTKP atau tidak. Jika pemberi kerja hanya satu, penghasilan bruto akan dikurangi PTKP. Sedangkan jika pemberi kerja lebih dari satu, penghasilan bruto tidak akan dikurangi PTKP. Adapun PTKP yang digunakan adalah PTKP per bulan, di mana nilai PTKP setahun dibagi 12.
Contoh:
Ety adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Asuransi Indonesia. Ety telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP. Ety telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP kepada pemotong pajak. Ety hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Asuransi Indonesia. Pada tahun 2022, penghasilan yang diterima oleh Ety sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Asuransi Indonesia adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2022 adalah:
Dalam hal Ety tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:
Dalam hal Ety telah memiliki NPWP, tetapi Ety mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan telah memiliki NPWP.