Perhitungan PPh 21 Karyawan Berhenti Bekerja yang Mendapatkan PPh 21 DTP
Perhitungan PPh 21 Karyawan Berhenti Bekerja yang Mendapatkan PPh 21 DTP sedikit berbeda dengan perhitungan pada umumnya. Secara garis besar, aturan penyesuaian perhitungan PPh 21 pada bulan terakhir karyawan bekerja jika mendapatkan PPh 21 DTP adalah sebagai berikut
1. PPh 21 terutang = 0
PPh 21 yang dikembalikan kepada karyawan hanya PPh 21 yang ditanggung oleh karyawan saja.
Contoh perhitungan:
PPh 21 DTP yang telah diterima karyawan adalah sebesar Rp 234.091
PPh 21 yang sebelumnya dipotong dari karyawan adalah sebesar Rp 468.182
PPh 21 terutang di 1721-A1 adalah sebesar Rp 0
Dikarenakan PPh 21 terutang nya adalah 0, penyesuaian PPh 21 di bulan Mei adalah sebesar -468.182 atau terdapat pengembalian PPh 21 sebesar 468.182 kepada karyawan
2. PPh 21 DTP > PPh 21 terutang (PPh 21 terutang > 0)
Karena PPh 21 DTP nilainya lebih besar dari pada PPh 21 terutang, artinya PPh 21 terutang karyawan tersebut telah "dibayar sepenuhnya" oleh pemerintah, sehingga PPh 21 yang dikembalikan kepada karyawan hanya PPh 21 yang ditanggung oleh karyawan saja
Contoh perhitungan:
PPh 21 DTP yang telah diterima karyawan adalah sebesar Rp 1.333.332
PPh 21 yang sebelumnya dipotong dari karyawan adalah sebesar Rp 999.999
PPh 21 terutang di 1721-A1 adalah sebesar Rp 1.100.000
Dikarenakan PPh 21 DTP > PPh 21 terutang, artinya seluruh PPh 21 pada masa pajak tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah, sehingga penyesuaian nilai PPh 21 hanya berasal dari tanggungan karyawan sebesar -999.999 atau terdapat pengembalian PPh 21 sebesar 999.999 kepada karyawan
3. PPh 21 DTP < PPh 21 terutang
PPh 21 pada bulan terakhir karyawan bekerja didapatkan dengan cara: PPh 21 terutang karyawan dikurangi terlebih dahulu dengan nilai PPh 21 DTP, kemudian hasil pengurangan tersebut akan diselisihkan dengan PPh 21 yang ditanggung oleh karyawan. Hal ini dikarenakan karyawan berhak mendapatkan PPh 21 DTP sepenuhnya, kemudian setelah hak tersebut digunakan sepenuhnya, baru dihitung nilai PPh 21 akhir berdasarkan PPh 21 yang telah dibayar oleh karyawan
Contoh perhitungan:
PPh 21 DTP yang telah diterima karyawan adalah sebesar Rp 1.999.998
PPh 21 yang sebelumnya dipotong dari karyawan adalah sebesar Rp 1.333.332
PPh 21 terutang di 1721-A1 adalah sebesar Rp 2.575.000
Dikarenakan PPh 21 DTP < PPh 21 terutang, artinya sebagian PPh 21 pada masa pajak tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah, sehingga penyesuaian nilai PPh 21 berasal dari selisih sisa PPh 21 terutang dikurangi PPh 21 yang telah bayar karyawan (575.002 - 1.333.332) yaitu -758.330 atau terdapat pengembalian PPh 21 sebesar 758.330 kepada karyawan