Update Peraturan Pemerintah Terbaru Februari 2025
Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan selama bulan Februari 2025. Simak detailnya sebagai berikut.
1. PPh21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh21 bagi karyawan di industri tertentu (padat karya) selama periode Januari – Desember 2025. Artinya, karyawan yang memenuhi kriteria tidak akan dipotong pajak PPh21 sepanjang 2025.
Ketentuan utama:
- Berlaku untuk karyawan dengan penghasilan tetap hingga Rp10.000.000/bulan (di luar tunjangan/uang lembur).
- Hanya berlaku untuk industri padat karya yang tercakup dalam PMK No. 10 Tahun 2025.
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi: PPh21 DTP 2025
2. Perubahan Iuran JKP
Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025, terdapat perubahan persentase iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan ini mulai berlaku per 7 Februari 2025.
Poin penting:
- Persentase iuran JKP mengalami penyesuaian dari 0.46% menjadi 0.36%, dimana Jaminan Kematian (JKM) tidak lagi direkomposisi ke JKP.
- Manfaat tunai yang diterima peserta naik jadi 60% dari upah selama 6 bulan.
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi: Perubahan Iuran JKP 2025
3. Penyesuaian Iuran JKK
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2025, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri tertentu (padat karya) mengalami penyesuaian. Penyesuaian hanya terjadi mulai bulan Februari - Juli 2025.
Poin penting:
- Keringanan iuran JKK sebesar 50%.
- Iuran JKK yang direkomposisi ke JKP untuk kategori risiko sangat rendah disesuaikan dari 0.14% jadi 0.12%.
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi: Penyesuaian Iuran JKK 2025
4. Batas Maksimal Upah JP 2025
Pemerintah menetapkan kenaikan batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP) menjadi Rp10.540.000,- mulai 1 Maret 2025. Sistem perhitungan di CATAPA telah otomatis menyesuaikan maksimal upah JP sesuai ketentuan terbaru.