Penyesuaian Iuran JKK Untuk Industri Padat Karya Tahun 2025
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlangsungan usaha, Pemerintah lewat peraturan baru PP No. 7 Tahun 2025 melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perusahaan industri padat karya tertentu.
Peraturan
Syarat Perusahaan
Penyesuaian iuran JKK hanya berlaku untuk:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada industri padat karya:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan pakaian dari kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
- Minimal jumlah pekerja 50 orang dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Skema
Penyesuaian iuran JKK berupa keringanan iuran sebesar 50%. Keringanan iuran berlaku mulai dari bulan Februari 2025 hingga Juli 2025. Iuran untuk setiap kelompok risiko menjadi:
Selain penyesuaian iuran pada iuran JKK sendiri, terdapat penyesuaian juga pada iuran yang direkomposisi dari JKK ke JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Iuran baru rekomposisi JKK ke JKP selama 6 bulan ini menjadi:
Dampak dari iuran JKK yang direlaksasi hanya berpengaruh pada iuran rekomposisi ke JKP jika perusahaan Anda termasuk kategori tingkat risiko sangat rendah, iuran yang direkomposisi diubah dari 0.14% jadi 0.12% selama 6 bulan.
Implementasi di CATAPA
Cara Mengaktifkan Aturan
Jika Perusahaan Anda termasuk pada syarat penerima relaksasi JKK, maka silakan lakukan hal berikut pada aplikasi CATAPA untuk mengaktifkan iuran yang direlaksasi 50%.
- Buka menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Pengaturan (Setup) > BPJS Ketenagakerjaan > Aturan (Policy)
- Anda akan menemukan pengaturan BPJS DTP pada bagian Aturan BPJS Ketenagakerjaan
- Klik Edit (icon pensil)
- Ubah menjadi Ya
- Tekan Simpan
- CATAPA akan otomatis menghitung JKK 50% dari biasanya ketika aturan ini dinyalakan
Apakah saya perlu mengubah Persentase pada Template Detail BPJS Ketenagakerjaan?
Jika Anda tidak menggunakan fitur JKP pada CATAPA, maka tidak perlu mengubah persentase. CATAPA telah otomatis menghitung iuran JKK dengan 50% dari iuran biasanya selama Anda mengaktifkan Aturan di atas. Iuran akan dihitung 50% sejak penggajian Februari 2025 - Juli 2025. Setelah itu, yaitu penggajian bulan Agustus 2025 ke atas, iuran JKK akan kembali normal.
Apabila Anda menggunakan fitur JKP pada CATAPA, simak panduan pada bagian Perhitungan dengan JKP.
Perhitungan JKK
Gaji Budi yang jadi acuan untuk menghitung BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp10.000.000,-. Misalkan Budi bekerja di perusahaan dengan kategori tingkat risiko sangat rendah. Maka Budi akan menerima keringanan iuran JKK sebagai berikut.
Perhitungan JKK jika terdapat JKP
Note: Perhitungan JKP di sini telah berdasarkan iuran terbaru berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025 dimana iuran JKM tidak direkomposisi lagi ke JKP, sehingga iuran JKP hanya berasal dari iuran JKK yang direkomposisi.
Tingkat Risiko Sangat Rendah
Gaji Budi yang jadi acuan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp10.000.000,-. Misalkan Budi bekerja di perusahaan dengan kategori tingkat risiko sangat rendah. Maka Budi akan menerima keringanan iuran JKK sebagai berikut.
PENTING:
- Anda perlu mengganti persentase terlebih dahulu pada bagian Komponen atau Detail Template.
- Simak konsep mengaplikasikan JKP berikut.
Jika Anda termasuk dalam kelompok tingkat risiko sangat rendah, maka Anda perlu mengganti persentase JKK dan JKP karena perubahan iuran rekomposisi dari 0.14% ke 0.12%
- Edit item JKK dan ganti dari 0.1% menjadi 0.12%
- Penjelasan: JKK ditulis dengan persentase semula yang sudah dikurangi dengan persentase yang direkomposisi ke JKP
- Dalam kondisi tanpa relaksasi, Anda akan mengisi JKK = 0.1% karena rekomposisi JKP = 0.14%
- Dalam kondisi dengan relaksasi, Anda perlu mengisi JKK = 0.12% karena rekomposisi JKP = 0.12% untuk tingkat risiko sangat rendah
- Edit item JKP dan ganti dari 0.14% menjadi 0.12%
- Pastikan JKM tetap terisi 0.3% sesuai dengan peraturan terbaru iuran JKP
Tingkat Risiko Rendah, Sedang, Tinggi, Sangat Tinggi
Misalkan Budi bekerja pada perusahaan dengan Tingkat Risiko Rendah. Maka iuran JKK akan menjadi sebagai berikut.
Contoh jika Anda termasuk dalam kelompok tingkat risiko sangat rendah, maka Anda hanya perlu mengganti persentase JKK sesuai dengan panduan mengaplikasikan JKP.
- Pastikan item JKK terisi 0.4%
- Penjelasan: JKK ditulis dengan persentase semula yang sudah dikurangi dengan persentase yang direkomposisi ke JKP
- Dalam kondisi tanpa relaksasi, Anda akan mengisi JKK = 0.4% karena rekomposisi JKP = 0.14%
- Dalam kondisi dengan relaksasi, karena tidak ada perubahan rekomposisi, maka tidak perlu diubah
- Pastikan item JKP terisi 0.14%
- Pastikan JKM tetap terisi 0.3% sesuai dengan peraturan terbaru iuran JKP
Silakan sesuaikan persentase lainnya sesuai tingkat risiko perusahaan Anda. Berikut adalah panduan persentase yang Anda isi pada halaman Komponen atau Detail Template.
PENTING:
Setelah periode relaksasi JKK berakhir pada Juli 2025, maka Anda perlu mengembalikan persentase JKK dan JKP ke semula lagi tanpa relaksasi jika termasuk kelompok risiko sangat rendah.