Perubahan Iuran JKP 2025
Pemerintah lewat peraturan baru PP No. 6 Tahun 2025 melakukan perubahan atas iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya diatur pada PP No. 37 Tahun 2021. Simak apa saja yang perlu diketahui dan disesuaikan di CATAPA.
Peraturan
Perbedaan dengan Peraturan Sebelumnya
Berikut adalah tabel perbandingan antara PP 6/2025 dengan PP 37/2021 yang perlu Anda simak.
Poin penting dari peraturan JKP terbaru adalah dihilangkannya rekomposisi dari JKM ke JKP sehingga iuran JKP hanya berasal dari rekomposisi JKK sebesar 0.14%. Iuran JKP baru mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.
Implementasi di CATAPA
Cara Setting
Jika Perusahaan Anda menggunakan JKP pada CATAPA, maka Anda perlu mengganti setting dengan panduan ini.
- Kunjungi halaman Komponen dan Detail Template BPJS Ketenagakerjaan.
- Anda perlu mengganti persentase JKP menjadi 0.14%
- Anda perlu mengembalikan persentase JKM menjadi 0.3%
- Pastikan persentase JKK masih sesuai dengan tingkat risiko perusahaan Anda dan telah dikurangi persentase yang direkomposisi ke JKP
Note: *Simak konsep mengaplikasikan JKP berikut.
Halaman Detail Template
Halaman Komponen
Hal ini perlu dilakukan karena persentase JKM direkomposisi/dialihkan ke JKP sudah dihilangkan pada peraturan baru, sehingga persentase JKM perlu dikembalikan ke semula.
Perhitungan JKP
Gaji Budi yang jadi acuan untuk menghitung BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp10.000.000,-. Misalkan Budi bekerja di perusahaan dengan kategori tingkat risiko sangat rendah. Maka Budi akan memiliki iuran JKP sebagai berikut.
Note: Iuran JKP terkena batas maksimal upah Rp5.000.000.