BPJS Ketenagakerjaan

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Dipublikasi 30-08-2021 (diperbarui 30-08-2021)

Adanya peraturan baru yang tertuang pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82), yaitu penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada komponen BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. JKP (PP No.37 Tahun 2021) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
  2. Tujuan Penyelenggaraan Program JKP (UU No.11 Tahun 2020), untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan


Berapa Besaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ?

Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% dari upah perbulan Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:

  1. 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
  2. 0.24% ditanggung oleh perusahaan dengan komposisi berikut
  3. 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan
  4. 0,10% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM. 


Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki nilai premi minimum dan maksimum?

JKP tidak memiliki nilai premi minimum akan tetapi memiliki nilai premi maksimum, yaitu Rp 5.000.000,-


Apakah program JKP diperuntukkan bagi setiap perusahaan?

Program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Penerima Upah (PU), dengan ketentuan:

  1. Skala usaha besar dan menengah sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT, JP
  2. Skala usaha kecil dan mikro sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.