Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP26 (Bukti Potong PPh26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri)
Format BP26 adalah format Bukti Potong yang digunakan untuk pelaporan PPh26 Wajib Pajak Luar Negeri (Ekspatriat). Di CATAPA, Objek Pajak di CATAPA yang menggunakan format BP26 adalah:
- Fees Deducted by Income Tax Article 26 (Expatriate) / Imbalan yang Dipotong PPh Pasal 26 (Ekspatriat) (Kode Objek Pajak : 27-100-99)
A. Langkah Download Format XML dan Converter Excel (XLSX) BP26
- Buka menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Penggajian (Payroll) > Laporan (Report) > Pajak (Tax) > e-Bupot & XML
- Pilih KPP dan Periode yang diinginkan
- Klik Download All Data
- Pilih format XML atau XLSX Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri (Tax Withholding Slip for Foreign Taxpayers)
B. Penjelasan Format Converter Excel (XLSX) BP26
Tampilan format Converter Excel BP26 adalah sebagai berikut.
1. NPWP Pemotong
- Diisi dengan NPWP Pemotong. NPWP Pemotong sendiri adalah NPWP Perusahaan yang Anda impersonate ketika menggunakan Coretax.
- Di CATAPA, field ini akan diisi oleh NPWP Perusahaan dari KPP dimana karyawan terdaftar.
- Jika KPP Perusahaan adalah KPP Pusat, maka NPWP Pemotong akan menggunakan NPWP 16 digit perusahaan.
- Jika KPP Perusahaan adalah KPP Cabang, maka NPWP Pemotong akan menggunakan NPWP 16 digit milik pusat dari cabang tersebut.
2. Masa Pajak
- Diisi dengan bulan masa pajak pemotongan.
3. Tahun Pajak
- Diisi dengan tahun masa pajak pemotongan.
4. NPWP/TIN
- Diisi dengan nomor identitas perpajakan penerima penghasilan.
5. Nama Penerima Penghasilan
- Diisi dengan nama penerima penghasilan.
- Nama harus KAPITAL.
6. Kode Negara
- Diisi dengan kode negara penerima penghasilan.
7. Alamat Penerima Penghasilan
- Diisi dengan alamat penerima penghasilan.
8. Tanggal Lahir
- Diisi dengan tanggal lahir penerima penghasilan.
9. Tempat Lahir
- Diisi dengan tempat lahir penerima penghasilan.
10. No. Paspor
- Diisi dengan nomor paspor penerima penghasilan.
- Nomor akan diisi Nomor Identitas bertipe “Passport” pada menu Kartu Identitas karyawan di Detail Data Pribadi karyawan.
11. No. Kitas
- Diisi dengan nomor kitas penerima penghasilan.
- Field ini otomatis diisi kosong oleh CATAPA. Silakan diubah sesuai kebutuhan.
12. Fasilitas
- Diisi dengan fasilitas perpajakan yang digunakan.
- Field ini diisi otomatis “N/A” oleh CATAPA. Silakan diubah sesuai kebutuhan.
13. Nomor Fasilitas
- Diisi dengan nomor SKD WPLN (jika menggunakan fasilitas SKD WPLN).
- Field ini harus diisi. Jika tidak ada, Nomor Fasilitas bisa diisi “-”.
14. Kode Objek Pajak
- Diisi dengan kode objek pajak.
15. Penghasilan
- Diisi dengan penghasilan bruto.
- Jika Metode Pajak karyawan adalah Gross Up, Mix Gross - Gross Up, atau Mix Gross Up - Gross, maka penghasilan bruto di sini adalah Penghasilan Bruto + Tunjangan Pajak.
16. Deemed
- Diisi dengan norma penghasilan bruto.
- Field ini diisi otomatis oleh CATAPA sesuai peraturan yang berlaku.
- Untuk Ekspatriat field ini selalu “100” nilainya.
17. Tarif
- Diisi dengan tarif yang sesuai dengan referensi kode objek pajak.
- Field ini diisi otomatis oleh CATAPA sesuai tarif yang dikenakan pada penghasilan bruto.
- Untuk Ekspatriat field ini selalui “20” nilainya.
18. Jenis Dok. Referensi
- Diisi dengan jenis dokumen yang menjadi dasar pemotongan.
- Field ini dapat diisi langsung di CATAPA. Simak panduan berikut.
19. Nomor Dok. Referensi
- Diisi dengan nomor dokumen dasar pemotongan.
- Field ini dapat diisi langsung di CATAPA. Simak panduan berikut.
20. Tanggal Dok. Referensi
- Diisi dengan tanggal dokumen dasar pemotongan.
- Field ini dapat diisi langsung di CATAPA. Simak panduan berikut.
21. ID TKU Pemotong
- Diisi dengan ID TKU pemotong.
- ID TKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak cabang, dan melekat pada satu NPWP pusat.
- Pada dasarnya, ID TKU perlu diisi 22 digit dengan 16 digit pertama adalah NPWP dan 6 digit terakhir adalah nomor urut cabang.
- Di CATAPA, field ini akan diisi oleh NPWP Perusahaan dari KPP dimana karyawan terdaftar.
- Jika KPP Perusahaan adalah KPP Pusat, maka ID TKU akan menggunakan NPWP 16 digit perusahaan + 000000 (6 digit angka 0).
- Jika KPP Perusahaan adalah KPP Cabang, maka ID TKU akan menggunakan NITKU (22 digit) dari cabang tersebut.
22. Tgl Pemotongan
- Diisi dengan tanggal pemotongan.
Anda dapat menggunakan Converter Excel terlebih dahulu untuk melihat dan mengubah data apabila diperlukan sebelum diekspor ke file XML.
C. Bentuk Format XML BP26
Tampilan format XML BP26 yang dapat didownload langsung dari CATAPA sebagai berikut.
File XML tersebut dibuka menggunakan Browser Google Chrome. Anda juga dapat membuka file XML menggunakan aplikasi Notepad di perangkat Anda.
Format XML ini langsung dapat Anda upload ke Coretax dan isinya sudah merupakan data penggajian dan pajak karyawan tetap.
D. Langkah Ekspor/Convert XLSX ke XML
Apabila Anda menggunakan Converter Excel, maka Anda perlu ekspor file XLSX menjadi file XML. Berikut adalah panduan melakukan ekspor/convert file XLSX ke XML.
Panduan resmi dari DJP juga dapat dilihat pada halaman berikut.
Untuk panduan format lainnya silakan akses link berikut.
- Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BPMP
- Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BPA1
- Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP21