Perhitungan Pajak Tenaga Ahli
Tenaga Ahli adalah kelompok dari Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa tertentu yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Kode Objek Pajak yang digunakan untuk tenaga ahli adalah 21-100-07.
PERATURAN TERBARU
Berdasarkan PMK 168/2023, cara perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli saat ini sama dengan kategori bukan pegawai lainnya.
Pelajari lebih lanjut perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan PMK 168/2023 disini.
PERATURAN SEBELUMNYA
Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli berdasarkan PER 16/2016:
Perhitungan tenaga ahli bisa saja mendapatkan pengurangan PTKP dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
- Memiliki NPWP
- Memiliki satu pemberi kerja
- Penghasilan berkesinambungan
- Berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- Tidak berkesinambungan artinya imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Agar bisa mendapatkan pengurangan PTKP, ketiga syarat di atas harus terpenuhi. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, perhitungan pajaknya tidak boleh dikurangi PTKP. Berikut tabel yang menggambarkan ketiga syarat di atas dengan pengurangan PTKP.
Pada dasarnya terdapat tiga skenario perhitungan Tenaga Ahli
- Tenaga Ahli Berkesinambungan dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus ((50% x Penghasilan bruto) - PTKP sebulan) x Tarif Pajak
- Tenaga Ahli Berkesinambungan tidak dikurangi PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pajak
- Tenaga Ahli Tidak Berkesinambungan, dihitung tidak kumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pajak
Berikut adalah contoh kasusnya:
Contoh kasus 1:
Ety Rahmawati adalah seorang dokter kandungan yang melakukan praktik di RS Qolbu Jaya dengan memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:
Contoh kasus 2:
Ety Rahmawati adalah seorang dokter kandungan yang melakukan praktik di RS Qolbu Jaya yang tidak memiliki NPWP dan hanya memiliki satu pemberi kerja. Pada tahun 2020, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2020 adalah:
Contoh kasus 3:
Nashrun Berlianto merupakan seorang konsultan yang memberikan jasa kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp 5.000.000
Perhitungan Pajak Atas Penghasilan
PKP = 50% x Penghasilan Bruto
50% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
PPh 21 Sebulan = PKP x Tarif Pajak
Rp 2.500.000 x 5% = Rp 125.000