Pajak

Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2024

Dipublikasi 19-02-2024 (diperbarui 03-03-2024)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis beberapa update terkait pelaporan PPh 21 yang dapat digunakan mulai masa pajak Januari 2024. Berikut beberapa updatenya:


Denda non-NPWP tidak lagi berlaku

Kini pengenaan tarif PPh lebih tinggi 20% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tidak lagi berlaku, dikarenakan wajib pajak bisa menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya.

Bagi wajib pajak wanita kawin yang NPWPnya digabung dengan suami, saat ini dapat menggunakan NIK sebagai identitas pada bukti potongnya.


Bagi pengguna CATAPA yang sebelumnya sudah melakukan setup data karyawan tanpa NPWP dan perhitungannya dikenakan denda non-NPWP, sistem dapat mengembalikan denda non-NPWP yang sudah pernah dipotong di tahun 2024 ke proses penggajian terdekat (Maret 2024).

Sebagai catatan, bukti potong 1721-VIII yang dihasilkan CATAPA pada periode Januari - Februari masih akan menampilkan angka pajak dengan tambahan denda non-NPWP, kemudian untuk periode Maret angka pajak yang ditampilkan dikurangi dengan pengembalian denda non-NPWP.


Jika  Anda ingin sejak Januari 2024 tidak dikenakan denda non-NPWP dan bukti potong 1721-VIII yang dihasilkan CATAPA angka pajaknya sesuai dengan hasil bukti potong dari e-Bupot 21/26, maka Anda harus melakukan pembatalan (undo) gaji pada periode tersebut, kemudian proses kembali.


Pelajari lebih lanjut tentang denda non-NPWP disini.



Fitur 1721-A1 sudah tersedia di e-Bupot 21/26

Pada 17 Februari 2024, DJP telah merilis fitur 1721-A1 di e-Bupot 21/26. Dengan demikian, karyawan yang berhenti bekerja pada Januari 2024 sudah bisa dilaporkan di e-Bupot 21/26 melalui fitur 1721-A1.

Saat ini, CATAPA telah menyediakan format impor bukti potong tahunan (1721-A1) yang dapat digunakan untuk impor data bukti potong ke aplikasi e-Bupot 21/26

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendownload format impor bukti potong 1721-A1 di CATAPA:

  1. Buka menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak)
  2. Pilih tab e-Bupot & 1721
  3. Pilih KPP dan Period (Periode)
  4. Pilih Download All Data (Download Semua Data)
  5. Pilih e-Bupot Annual XLSX (e-Bupot Tahunan - XLSX)

Cuplikan layar 2024-02-28 214123.png


Pastikan sebelum download file format impor e-Bupot Tahunan, Anda sudah mengisi nomor urut pada menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > Pilih tab 1721-A1 > Edit Sequence Number (Ubah Nomor Urut)

Cuplikan layar 2024-02-28 214157.png


Perubahan format bukti potong di e-Bupot 21/26

Bersamaan dengan adanya penambahan fitur bukti potong 1721-A1 di aplikasi e-Bupot 21/26, DJP juga melakukan update pada file format impor bukti potong bulanan.

Saat ini, file format impor bukti potong bulanan yang tersedia di CATAPA sudah menyesuaikan dengan file format impor DJP.

Pelajari lebih lanjut mengenai format impor bukti potong bulanan disini.



Pengisian Tax Identification Number (TIN) pada Tax Membership

CATAPA telah menyediakan field untuk pengisian nomor Tax Identification Number (TIN) bagi wajib pajak luar negeri dengan pilihan objek pajak Expatriate pada bagian Tax Membership (Keanggotaan Pajak).

Pengisian TIN diperlukan sebagai data identitas wajib pajak pada bukti potong PPh Pasal 26.

Anda dapat menambahkan nomor TIN dengan cara:

A. Ubah Tax Membership (Keanggotaan Pajak) per karyawan

  1. Buka menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan)
  2. Pada tab Active Employee (Karyawan Aktif) pilih nama karyawan yang akan diisi nomor TIN nya
  3. Pada bagian Employment Details (Detail Perekrutan) pilih Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
  4. Pilih Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih Periode Efektif sesuai dengan bulan yang akan dilakukan perubahan/penambahan data
  6. Isi nomor TIN pada field Tax Identification Number (Nomor Identifikasi Pajak)
  7. Klik Save (Simpan)

Cuplikan layar 2024-02-28 214004.png


B. Ubah Tax Membership (Keanggotaan Pajak) secara massal

  1. Buka menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan)
  2. Pada tab Active Employee (Karyawan Aktif) klik Action (Aksi)
  3. Pilih Update Massive Employee Data (Perbarui Data Karyawan Massal)
  4. Isi file template Tax Membership yang dapat didownload di CATAPA
  5. Pilih jenis template Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
  6. Pilih Group Type (Tipe Grup) sesuai dengan tipe yang akan diubah
  7. Klik Download
  8. Setelah file diisi, upload file template Tax Membership (Keanggotaan Pajak) pada bagian Upload

Cuplikan layar 2024-02-29 074228.png


Cuplikan layar 2024-02-29 074258.png


Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.