Penggunaan dan Perubahan ID TKU Penerima Penghasilan (Income Recipient ID TKU) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Akses
Field ini dapat diatur dengan cara:
- Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
- Pilih Karyawan yang ingin diatur
- Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
- Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
- Field akan muncul jika Anda menggunakan salah satu objek pajak Non Permanen dari yang tersedia pada Bukti Potong Final & Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21)
- Silakan isi dengan ID TKU (NITKU) karyawan (22 digit)
Kondisi Penggunaan
ID TKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak cabang, dan melekat pada satu NPWP pusat. Field ini pada Keanggotaan Pajak diisi dengan ID TKU Penerima Penghasilan. Artinya akan diisi dengan suatu nomor yang melekat pada NPWP penerima penghasilan (karyawan).
Field ini wajib diisi dan hanya muncul pada Objek Pajak yang menggunakan BP21 yaitu Non Permanen:
Pada dasarnya, ID TKU perlu diisi 22 digit dengan 16 digit pertama adalah NPWP dan 6 digit terakhir adalah nomor urut cabang. Nomor urut cabang untuk karyawan sebagai penerima penghasilan bisa diisi dengan 6 digit angka “0” → 000000 apabila tidak memiliki cabang usaha. Sehingga kesimpulannya ID TKU dapat diisi dengan 16 digit NPWP + 6 digit 000000.
Secara default, CATAPA akan men-suggest field ini dengan NPWP + 000000. Anda dapat mengganti isi dariID TKU Penerima Penghasilan ini tanpa perlu melakukan update Periode Efektif Keanggotaan Pajak. Langkahnya:
- Pada bagian atas, silakan klik Edit Tax Membership
- Scroll ke bawah lalu edit ID TKU Penerima Penghasilan
- Simpan perubahan