Pajak

Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 22-04-2020 (diperbarui 08-02-2024)

Employee tax object (objek pajak karyawan) digunakan untuk menentukan perhitungan Pajak yang digunakan serta jenis laporan dan bukti potong pajaknya. Saat ini di CATAPA terdapat beberapa objek pajak sebagai berikut:

  1. Permanent / Pegawai tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
  2. Temporary / Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (Kode Objek Pajak : 21-100-03)
  3. Expert with sustainable income / Tenaga ahli yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  4. Expert with unsustainable income / Tenaga ahli yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  5. Non employee with sustainable income / Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-08)
  6. Kode 21-100-08 hanya digunakan untuk pelaporan sebelum PER-2/PJ/2024.
  7. Setelah PER-2/PJ/2024, kode yang digunakan untuk objek pajak ini adalah 21-100-09
  8. Non employee with unsustainable income / Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-09)
  9. Commissioner or supervisory board as non permanent employee / Komisaris atau dewan pengawas sebagai karyawan tidak tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-10)
  10. Expatriate / Ekspatriat (Kode Objek Pajak : 27-100-99)
  11. Event participant / Peserta kegiatan (Kode Objek Pajak : 21-100-13)


Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak).png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.