Pajak
Penggunaan dan Perubahan Objek Pajak Karyawan Pada Keanggotaan Pajak
Dipublikasi 22-04-2020 (diperbarui 14-04-2022)
Objek pajak karyawan digunakan untuk menentukan perhitungan Pajak yang digunakan serta jenis laporan dan bukti potong pajaknya. Saat ini di CATAPA terdapat beberapa objek pajak sebagai berikut:
- Pegawai tetap / Permanent (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas / Temporary (Kode Objek Pajak : 21-100-03)
- Tenaga ahli yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan / Expert with sustainable income (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
- Tenaga ahli yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan / Expert with unsustainable income (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
- Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan / Non employee with sustainable income (Kode Objek Pajak : 21-100-08)
- Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan / Non employee with unsustainable income (Kode Objek Pajak : 21-100-09)
- Komisaris atau dewan pengawas sebagai karyawan tidak tetap / Commissioner or supervisory board as non permanent employee (Kode Objek Pajak : 21-100-10)
- Expatriate / Ekspatriat (Kode Objek Pajak : 27-100-99)
Saat ini karyawan tidak dapat diubah objek pajaknya.
Sumber