Pajak

Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 22-04-2020 (diperbarui 24-01-2025)

Update Masa Pajak 2025

Terdapat objek pajak baru yang tersedia ketika melakukan pembuatan bukti potong pada sistem Coretax. CATAPA telah menambahkan dan melakukan update penamaan objek pajak sesuai dengan objek pajak yang saat ini ada di CATAPA. Pemecahan objek pajak yang tersedia di Coretax berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 pada Pasal 3.


Selengkapnya dapat Anda lihat pada tabel berikut untuk perbandingan yang lama dan terbaru.


objek pajak lama vs baru full.png



Apa yang Perlu Dilakukan?

Bagi karyawan Anda yang menggunakan objek pajak berikut ini pada 2024 dan sebelumnya, perlu melakukan Update Keanggotaan Pajak mulai periode Januari 2025 dan mengupdate ke salah 1 objek pajak baru yang tersedia. Berikut adalah daftar perbandingannya.

objek pajak deprecated minta ganti.png

Untuk objek pajak berikut, Anda dapat langsung update ke objek pajak baru dikarenakan masih sama dan hanya ada perubahan nama:

  • 21-100-03 - Tidak Tetap → 21-100-35 - Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap
  • 21-100-07 - Tenaga Ahli Berkesinambungan / Tidak Berkesinambungan → 21-100-07 - Imbalan Tenaga Ahli dan Sejenisnya


Untuk objek pajak berikut, Anda perlu memilih salah 1 dari objek pajak baru untuk setiap karyawan:

  • 21-100-09 - Bukan Pegawai Berkesinambungan / Tidak Berkesinambungan → pilih salah 1 dari gambar/pilihan di CATAPA
  • 21-100-13 - Peserta Kegiatan → pilih salah 1 dari gambar/pilihan di CATAPA


PENTING!

Jika Anda belum melakukan update ke objek pajak baru per periode Januari 2025, maka Proses Gaji tidak dapat dilakukan untuk periode 2025 ke atas. Anda juga tidak dapat melaporkan pajak dengan objek pajak lama pada Coretax.


Langkah Update:

  1. Download ulang Template Massal Keanggotaan Pajak Karyawan karena akan ada perubahan nama pada objek pajak.
  2. Undo Proses Gaji periode Januari 2025 jika sudah dilakukan.
  3. Jika terdapat entry/history Keanggotaan Pajak untuk periode Januari 2025 atau setelahnya yang dibuat/diupdate sebelum tanggal 17 Januari 2025, maka Anda harus melakukan Undo Keanggotaan Pajak terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan untuk kasus:
  4. Ada karyawan baru yang telah ditambahkan Keanggotaan Pajak periode Januari 2025
  5. Karyawan lama sudah diupdate PTKP-nya pada periode Januari 2025
  6. Data lain yang diupdate di periode Januari 2025



Akses

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) dropdown 2025 tax object.png
  6. Terdapat Objek Pajak Karyawan yang hanya berlaku pada 2024 dan sebelumnya. Silakan Update data Keanggotaan Pajak karyawan apabila masih ada karyawan yang menggunakan data tersebut. dropdown 2024 tax object.png



List Objek Pajak dan Kondisi Penggunaan

Employee tax object (objek pajak karyawan) digunakan untuk menentukan perhitungan Pajak yang digunakan serta jenis laporan dan bukti potong pajaknya. Saat ini di CATAPA terdapat beberapa objek pajak sebagai berikut:


Format Impor BPMP & BPA1 (PPh21)

  1. Permanent Employee Income / Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
  2. Permanent Employee Income Receiving Facilities / Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) yang Menerima Fasilitas Daerah (Kode Objek Pajak : 21-100-32)


Format Impor BP21 (PPh21)

  1. Fees to MLM Distributor and Similar Roles / Imbalan Distributor MLM dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-04)
  2. Fees to Insurance Agents / Imbalan Petugas Dinas Luar Asuransi (Kode Objek Pajak : 21-100-05)
  3. Fees to Merchandising Officers / Imbalan Petugas Penjaja Barang Dagangan (Kode Objek Pajak : 21-100-06)
  4. Fees to Experts and Similar Roles / Imbalan Tenaga Ahli dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  5. Honorarium or Fees to Commissioner and Similar Roles / Honor Komisaris dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-10)
  6. Former Employee Income / Penghasilan Mantan Pegawai (Kode Objek Pajak : 21-100-11)
  7. Fees to Meeting Participants and Similar Roles / Honor Peserta Rapat dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-14)
  8. Fees to Committee Members and Similar Roles / Honor Peserta Panitia dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-15)
  9. Fees to Participants in Education, Training, and Apprenticeship / Honor Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang (Kode Objek Pajak : 21-100-16)
  10. Fees to Other Activities Participant / Honor Peserta Kegiatan Lainnya (Kode Objek Pajak : 21-100-17)
  11. Fees to Advisors, Teachers, and Similar Roles / Imbalan Penasihat, Pengajar, dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-18)
  12. Fees to Authors, Researchers, and Translators / Imbalan Pengarang, Peneliti, Penerjemah (Kode Objek Pajak : 21-100-19)
  13. Fees to Service Providers in All Fields / Imbalan Pemberi Jasa Segala Bidang (Kode Objek Pajak : 21-100-20)
  14. Fees to Advertising Agencies / Imbalan Agen Iklan (Kode Objek Pajak : 21-100-21)
  15. Fees to Project Supervisors or Managers / Imbalan Pegawas atau Pengelola Proyek (Kode Objek Pajak : 21-100-22)
  16. Fees to Order Bearers or those who Find Subscriptions or are Intermediaries / Imbalan Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau Menjadi Perantara (Kode Objek Pajak : 21-100-23)
  17. Monthly Wages for Temporary Receiving Facilities / Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap yang Menerima Fasilitas Daerah (Kode Objek Pajak : 21-100-27)
  18. Fees to Artist and Similar Roles / Imbalan Seniman dan Sejenisnya (Kode Objek Pajak : 21-100-33)
  19. Fees Received by Athletes / Penghasilan yang Diterima Olahragawan (Kode Objek Pajak : 21-100-34)
  20. Monthly Wages for Temporary / Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-35)
  21. Fees to Competition Participants in All Fields / Honor Peserta Perlombaan Dalam Segala Bidang (Kode Objek Pajak : 21-100-36)
  22. Severance Pay Paid at Once / Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus (Kode Objek Pajak : 21-401-01) → Otomatis menggunakan objek pajak ini jika proses Pesangon
  23. Pension Benefits, Old-Age Benefits, or Old-Age Security Saving Paid at Once / Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (Kode Objek Pajak : 21-401-02) → Otomatis menggunakan objek pajak ini jika proses Pesangon sebagai Manfaat Pensiun


Format Impor BP26 (PPh26)

  1. Fees Deducted by Income Tax Article 26 (Expatriate) / Imbalan yang Dipotong PPh Pasal 26 (Ekspatriat) (Kode Objek Pajak : 27-100-99)


Objek Pajak Lama yang Berlaku 2024 dan Sebelumnya

  1. Temporary / Tidak Tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-03)
  2. Expert with sustainable income / Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  3. Expert with unsustainable income / Tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  4. Non employee with sustainable income / Bukan pegawai dengan penghasilan berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-09). Setelah PER-2/PJ/2024, kode yang digunakan untuk objek pajak ini adalah 21-100-09.
  5. Non employee with unsustainable income / Bukan pegawai dengan penghasilan tidak berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-09)
  6. Event participant / Peserta kegiatan (Kode Objek Pajak : 21-100-13)
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.