Pajak

Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 22-04-2020 (diperbarui 26-08-2024)

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan)

tax object.png



Kondisi Penggunaan

Employee tax object (objek pajak karyawan) digunakan untuk menentukan perhitungan Pajak yang digunakan serta jenis laporan dan bukti potong pajaknya. Saat ini di CATAPA terdapat beberapa objek pajak sebagai berikut:


  1. Permanent / Permanen (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
  2. Temporary / Tidak Tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-03)
  3. Multilevel Marketing Distributor / Distributor Pemasaran Berjenjang (Kode Objek Pajak : 21-100-04)
  4. Insurance Agent / Agen Asuransi (Kode Objek Pajak : 21-100-05)
  5. Merchant Goods / Penjaja Barang Dagangan (Kode Objek Pajak : 21-100-06)
  6. Expert with sustainable income / Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  7. Expert with unsustainable income / Tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
  8. Non employee with sustainable income / Bukan pegawai dengan penghasilan berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-08)
  9. Kode 21-100-08 hanya digunakan untuk pelaporan sebelum PER-2/PJ/2024.
  10. Setelah PER-2/PJ/2024, kode yang digunakan untuk objek pajak ini adalah 21-100-09
  11. Non employee with unsustainable income / Bukan pegawai dengan penghasilan tidak berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-09)
  12. Commissioner or supervisory board as non permanent employee / Komisaris (Kode Objek Pajak : 21-100-10)
  13. Former Employee / Mantan Pegawai (Kode Objek Pajak : 21-100-11)
  14. Event participant / Peserta kegiatan (Kode Objek Pajak : 21-100-13)
  15. Expatriate / Ekspatriat (Kode Objek Pajak : 27-100-99)
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.