Pajak
Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Dipublikasi 22-04-2020 (diperbarui 28-03-2023)
Employee tax object (objek pajak karyawan) digunakan untuk menentukan perhitungan Pajak yang digunakan serta jenis laporan dan bukti potong pajaknya. Saat ini di CATAPA terdapat beberapa objek pajak sebagai berikut:
- Permanent / Pegawai tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
- Temporary / Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (Kode Objek Pajak : 21-100-03)
- Expert with sustainable income / Tenaga ahli yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
- Expert with unsustainable income / Tenaga ahli yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-07)
- Non employee with sustainable income / Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-08)
- Non employee with unsustainable income / Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (Kode Objek Pajak : 21-100-09)
- Commissioner or supervisory board as non permanent employee / Komisaris atau dewan pengawas sebagai karyawan tidak tetap (Kode Objek Pajak : 21-100-10)
- Expatriate / Ekspatriat (Kode Objek Pajak : 27-100-99)
- Event participant / Peserta kegiatan (Kode Objek Pajak : 21-100-13)
Sumber