Migrasi Data
Langkah-langkah Melakukan Migrasi Pajak
Dipublikasi 14-09-2020 (diperbarui 09-04-2023)
Langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Buka menu Admin Panel (Panel Administrasi) > Data Migration (Migrasi Data) > Tax (Pajak)
- Pilih template
- Tax monthly (laporan bulanan pajak): migrasi data untuk perhitungan pajak bulanan yang telah dilaporkan ke DJP dan belum dilakukan perhitungan pajak setahunnya.
- Tax annual (laporan pajak tahunan): untuk perhitungan pajak karyawan tetap yang telah resign (berhenti) dan telah dihitung pajak setahunnya atau karyawan yang telah dibuatkan 1721-A1 nya.
- Pilih employee tax object (objek pajak karyawan)
- Pilih sesuai dengan employee tax object (objek pajak karyawan) yang akan dilakukan migrasi.
- Contoh, Anda ingin melakukan migrasi untuk data karyawan tetap. Maka Anda dapat memilih employee tax object (objek pajak karyawan): Permanent (Permanen)
- Klik Download kemudian isi file sesuai dengan template yang telah disediakan
- Petunjuk pengisian template bulanan dapat dibaca di sini.
- Petunjuk pengisian template tahunan dapat dibaca di sini.
- Jika telah selesai diisi, klik browse file kemudian pilih file yang telah diisi.
- Klik Upload.