Migrasi Data

Petunjuk Pengisian File Migrasi Pajak Tahunan

Dipublikasi 12-03-2023 (diperbarui 13-03-2024)

Berikut adalah penjelasan setiap field yang harus diisi pada template file migrasi:


  • Employee ID (Nomor Induk Karyawan): Diisi dengan NIK karyawan / Employee ID di CATAPA
  • Year (Tahun): Diisi dengan tahun perhitungan pajak
  • Tax Start Month (Bulan Mulai): Diisi dengan bulan awal perhitungan pajak (dalam angka)
  • Tax End Month (Bulan Berakhir): Diisi dengan bulan terakhir perhitungan pajak (dalam angka)
  • Basic Salary (Gaji Pokok): Diisi dengan total gaji pokok
  • Tax Allowance (optional) (Tunjangan Pajak (opsional)): Diisi dengan tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan (untuk metode gross up di mana perusahaan membayarkan pajak karyawan dalam bentuk tunjangan pajak)
  • Other Allowance (Tunjangan Lainnya): Diisi dengan total tunjangan (seperti tunjangan makan, transportasi, pulsa, dan sebagainya) dan uang lembur yang diberikan kepada karyawan
  • Honorarium: Diisi dengan pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu
  • Insurance Premium (Premi Asuransi): Diisi dengan total nilai premi asuransi yang berasal dari:

a. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kematian (JKM)

c. BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan

d. Asuransi Kesehatan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan

e. Asuransi Jiwa di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan

f. Asuransi Kecelakaan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan

  • Natura: Diisi dengan penghasilan yang diterima dalam bentuk barang atau fasilitas
  • Bonus (Bonus/THR): Diisi dengan penghasilan irregular seperti THR, bonus tahunan, bonus performance, dan sebagainya yang diterima karyawan
  • Retirement Contribution (Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT):

a. BPJS Ketenagakerjaan - Iuran/Jaminan Pensiun yang ditanggung oleh karyawan

b. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Hari Tua yang ditanggung oleh karyawan

c. Iuran DPLK yang ditanggung oleh karyawan

  • Zakat / Mandatory Religious Contribution Facilitated by Employer (Zakat / Sumbangan Keagamaan Wajib yang Dibayar Melalui Pemberi Kerja): Diisi dengan nilai zakat atau sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai Peraturan DirJen Pajak nomor PER-3/PJ/2023
  • Previous Period Net Income (Penghasilan Neto Sebelumnya): Diisi dengan penghasilan karyawan dari perusahaan sebelumnya (jika merupakan karyawan pindahan dan perhitungan pajak dilanjutkan)
  • Previous Period Tax (PPh-21 Telah Dipotong Sebelumnya): Diisi dengan PPh 21 yang telah dibayarkan dari perusahaan sebelumnya (jika merupakan karyawan pindahan dan perhitungan pajak dilanjutkan)
  • Annual Tax (PPh-21): Diisi dengan nilai PPh 21 yang dipotong dari karyawan atau dilaporkan ke kantor pajak


Migrasi Pajak Tahunan digunakan untuk melakukan migrasi data karyawan yang sudah resign pada tahun migrasi data dilakukan atau apabila menggunakan CATAPA di awal tahun dan ingin melakukan migrasi data untuk tahun sebelumnya.


Pelajari lebih lanjut tentang langkah melakukan migrasi pajak disini.


Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.