File Migrasi Data Laporan Bulanan Pajak - Tidak Tetap
File migrasi ini digunakan untuk objek tidak tetap, yaitu karyawan yang perhitungan upahnya harian atau mingguan tetapi dibayarkan secara bulanan.
Pelajari lebih lanjut tentang file migrasi pajak bulanan untuk objek pajak permanen dan non permanen.
Berikut adalah penjelasan setiap field yang harus diisi pada template file migrasi:
- Employee ID (Nomor Induk Karyawan): Diisi dengan NIK karyawan / Employee ID di CATAPA
- Year (Tahun): Diisi dengan tahun perhitungan pajak
- Month (Bulan): Diisi dengan bulan perhitungan pajak (dalam angka)
- Regular Income (Penghasilan Reguler): Diisi dengan total penghasilan reguler karyawan pada bulan tersebut
- Tax Allowance (optional) (Tunjangan Pajak (opsional)): Diisi dengan tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan (untuk metode gross up di mana perusahaan membayarkan pajak karyawan dalam bentuk tunjangan pajak)
- Bonus (Bonus/THR): Diisi dengan penghasilan irreguler seperti THR, bonus tahunan, bonus performance, dan sebagainya yang diterima karyawan
- Monthly Tax (PPh-21): Diisi dengan nilai PPh 21 yang dipotong dari karyawan atau dilaporkan ke kantor pajak
Contoh kasus:
Bagus Hermanto dengan NIK PH-0001 bekerja pada PT ABC dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2024 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 275.000, sehingga total penghasilannya pada bulan Januari adalah Rp 5.500.000. Pajak yang sudah dipotong di bulan Januari adalah sebesar Rp 13.750.
Cara pengisian field di file migrasi PPh 21 berdasarkan cerita di atas adalah sebagai berikut:
- Employee ID (Nomor Induk Karyawan): PH-0001
- Year (Tahun): 2024
- Month (Bulan): 1
- Regular Income (Penghasilan Reguler): 5500000
- Tax Allowance (optional) (Tunjangan Pajak (opsional)): 0
- Bonus (Bonus/THR): 0
- Monthly Tax (PPh-21): 13750
Berikut gambar contoh pengisian pada file excel
Pelajari lebih lanjut tentang langkah melakukan migrasi pajak disini.