Pajak

Langkah-langkah Lapor Pajak Masa Desember Lewat e-SPT

Dipublikasi 12-03-2023 (diperbarui 02-02-2024)

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26.


Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Masa untuk tahun 2024 dengan menggunakan e-Bupot 21/26, dapat mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh DJP disini.


Sedangkan untuk Pelaporan SPT untuk dibawah tahun pajak 2024 yang masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pilih SPT - Buka SPT atau Buat SPT Baru (jika pertama kali)

espt des1.png


  • Pilih bulan yang akan dilaporkan

buat spt.png


  • Pilih Pemotongan pajak bulanan di CSV - Impor - Bukti Potong - Pemotongan Pajak Bulanan

espt des3.png


espt des4.png


  • Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak

espt des5.png


  • Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
  • Jumlah Pegawai
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Kemudian klik Simpan
  •  *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I Monthly-PDF di CATAPA, silakan cek bagian B

espt des6.png


  • Pilih A1 di CSV - Impor - Bukti Potong - A1

espt des7.png


espt des8.png


  • Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Tahun Pajak

espt des9.png


  • Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
  • Jumlah Pegawai
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Kemudian klik Simpan
  •  *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I Annual-PDF di CATAPA, silakan cek bagian B

satu tahun pajak.png


  • Buka daftar bukti potong A1, pastikan jumlah karyawan, total jumlah penghasilan bruto dan total jumlah PPh dipotong pada daftar bukti potong A1 dan daftar pemotongan pajak satu tahun pajak sudah sama

espt des11.jpg


daftar a1.png


  • Pilih Isi SPT - Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
  • Pilih Tambah
  • Kode Akun Pajak diisi 411121
  • Kode Jenis Setoran diisi 100
  • Tanggal SSP, NTPN, Jumlah PPh diisi sesuai pembayaran

espt des13.png


espt des14.png


  • Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
  • Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
  • Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Kemudian klik Simpan

espt des15.png


espt des16.png


espt des17.png


  • Pilih CSV - Pelaporan SPT

espt des18.png


  • Pilih bulan yang akan dibuat laporan csvnya lalu klik Buat File CSV - save di komputer Anda - pastikan file tersebut tidak di-rename ataupun dibuka

csv lapor.png


  • Silahkan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui djponline atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi yang ditunjuk oleh DJP
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.