Pajak
Langkah-langkah Lapor Pajak Masa Desember Lewat e-SPT
Dipublikasi 12-03-2023 (diperbarui 02-02-2024)
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26.
Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Masa untuk tahun 2024 dengan menggunakan e-Bupot 21/26, dapat mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh DJP disini.
Sedangkan untuk Pelaporan SPT untuk dibawah tahun pajak 2024 yang masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih SPT - Buka SPT atau Buat SPT Baru (jika pertama kali)
- Pilih bulan yang akan dilaporkan
- Pilih Pemotongan pajak bulanan di CSV - Impor - Bukti Potong - Pemotongan Pajak Bulanan
- Pilih file 1721-I.csv yang di-download setiap bulan dari CATAPA pada menu Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > 1721-I, kemudian Impor
- Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak
- Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
- Jumlah Pegawai
- Jumlah Penghasilan Bruto
- Kemudian klik Simpan
- *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I Monthly-PDF di CATAPA, silakan cek bagian B
- Pilih A1 di CSV - Impor - Bukti Potong - A1
- Pilih file 1721-A1.csv yang di-download dari CATAPA pada menu Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > 1721-A1, kemudian Impor
- Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Tahun Pajak
- Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
- Jumlah Pegawai
- Jumlah Penghasilan Bruto
- Kemudian klik Simpan
- *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I Annual-PDF di CATAPA, silakan cek bagian B
- Buka daftar bukti potong A1, pastikan jumlah karyawan, total jumlah penghasilan bruto dan total jumlah PPh dipotong pada daftar bukti potong A1 dan daftar pemotongan pajak satu tahun pajak sudah sama
- Pilih Isi SPT - Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
- Pilih Tambah
- Kode Akun Pajak diisi 411121
- Kode Jenis Setoran diisi 100
- Tanggal SSP, NTPN, Jumlah PPh diisi sesuai pembayaran
- Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
- Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
- Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
- Kemudian klik Simpan
- Pilih CSV - Pelaporan SPT
- Pilih bulan yang akan dibuat laporan csvnya lalu klik Buat File CSV - save di komputer Anda - pastikan file tersebut tidak di-rename ataupun dibuka
- Silahkan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui djponline atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi yang ditunjuk oleh DJP
Sumber