Pengaturan Kompensasi & Manfaat
Setup Tax Policy (Pengaturan Pajak Penghasilan)
Dipublikasi 17-06-2019 (diperbarui 26-01-2022)
Digunakan untuk mendefinisikan aturan perusahaan terkait metode perhitungan pajak. Berikut langkah yang harus dilakukan untuk setup tax policy (pengaturan pajak penghasilan):
- Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan)
- Edit dengan klik icon pensil
- Default Tax method (Metode default Pajak) diisi dengan:
- Gross: PPh 21 ditanggung oleh karyawan
- Netto: PPh 21 ditanggung oleh perusahaan
- Gross up: PPh 21 ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak
- Kombinasi dari gross up dan gross (mix): PPh 21 sebagian ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak dan sebagian ditanggung oleh karyawan
- Tax calculation method (Metode perhitungan Pajak) diisi dengan:
- Standard: Perhitungan penghasilan bruto setahun menggunakan cara penghasilan bulanan dikalikan dua belas
- Forward: Perhitungan penghasilan bruto setahun menggunakan cara penghasilan bulan berjalan dikalikan dengan jumlah sisa bulan sampai dengan Desember kemudian ditambahkan dengan penghasilan bulan januari sampai bulan sebelumnya
- Employee tax fine without NPWP paid by (Denda karyawan tanpa NPWP dibayar oleh) diisi dengan:
- Employee (Karyawan): ditanggung oleh karyawan
- Based on Tax Method (Berdasarkan Metode Pajak: sesuai Tax method yang dipilih pada nomor 3
- Gross: oleh karyawan
- Netto: oleh perusahaan
- Gross up: oleh perusahaan
- Kombinasi dari gross up dan gross: oleh karyawan
- Tax DTP (Pajak DTP) diisi dengan:
- Yes (Ya): untuk mengaktifkan perhitungan PPh 21 DTP
- No (Tidak): untuk perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP
- Continue 1721-A1 taxable income on former employee income tax calculation (Lanjutkan penghasilan kena pajak di 1721-A1 pada perhitungan pajak penghasilan mantan karyawan) diisi dengan:
- Yes (Ya): untuk melanjutkan penghasilan kena pajak mantan karyawan di 1721-A1
- No (Tidak): untuk tidak melanjutkan penghasilan kena pajak mantan karyawan di 1721-A1
- Klik Save (Simpan) jika sudah selesai
Sumber