Perhitungan Pajak Ekspatriat
Tenaga asing yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun akan dihitung menggunakan PPh 26 dengan bukti potong yang diberikan kepada karyawan adalah 1721-VI. CATAPA telah menyediakan fitur untuk perhitungan PPh 26 beserta dengan pembuatan laporan dan bukti potongnya.
Untuk dapat menggunakan perhitungan PPh 26, Anda dapat mengakses halaman Employee (Karyawan) > Employee Directory (Data Karyawan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak), kemudian Anda dapat memilih employee tax object (objek pajak karyawan) "Expatriate (Ekspatriat)".
Perhitungan pajak yang digunakan untuk PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto yang diterima karyawan. Contoh:
Axel adalah karyawan asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 15.000.000.
Perhitungan PPh 26:
20% X Rp 15.000.000 = Rp3.000.000
Pada bulan Januari 2021 gaji Axel akan dipotong sebesar Rp 3.000.000 sehingga menerima THP sebesar Rp 12.000.000.
Untuk mengunduh laporan 1721-II dalam rangka pelaporan ke kantor pajak serta bukti potong 1721-VI untuk diberikan kepada karyawan, Anda dapat mengaksesnya pada halaman Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > 1721-II & 1721-VI.