Pajak

Perhitungan Pajak Ekspatriat

Dipublikasi 27-11-2020 (diperbarui 08-02-2024)

Tenaga asing yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun akan dihitung menggunakan PPh 26 dengan bukti potong yang diberikan kepada karyawan adalah 1721-VI. CATAPA telah menyediakan fitur untuk perhitungan PPh 26 beserta dengan pembuatan laporan dan bukti potongnya.


Untuk dapat menggunakan perhitungan PPh 26, Anda dapat mengakses halaman Employee (Karyawan) > Employee Directory (Data Karyawan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak), kemudian Anda dapat memilih employee tax object (objek pajak karyawan) "Expatriate (Ekspatriat)".


Perhitungan Pajak Ekspatriat 1.png



Perhitungan pajak yang digunakan untuk PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto yang diterima karyawan. Contoh:


Axel adalah karyawan asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 15.000.000.


Perhitungan PPh 26:

20% X Rp 15.000.000 = Rp3.000.000


Pada bulan Januari 2021 gaji Axel akan dipotong sebesar Rp 3.000.000 sehingga menerima THP sebesar Rp 12.000.000.


Untuk mengunduh laporan 1721-II dalam rangka pelaporan ke kantor pajak serta bukti potong 1721-VI untuk diberikan kepada karyawan, Anda dapat mengaksesnya pada halaman Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > 1721-II & 1721-VI.


Perhitungan Pajak Ekspatriat 2.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.