Pajak

Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT

Dipublikasi 15-05-2020 (diperbarui 04-02-2021)

Jika perusahaan Anda mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, maka akan ada sedikit perubahan dalam pelaporan masa pajak di aplikasi eSPT. Hal ini dikarenakan akan ada beberapa karyawan yang PPh 21 nya ditanggung oleh pemerintah. Adapun cara untuk melaporkan PPh 21 Ditanggung Pemerintah di aplikasi eSPT adalah sebagai berikut:


  1. Download 1721-I.csv di CATAPA
  2. Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > 1721-I
  3. Pilih periode yang akan dilaporkan
  4. Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
  5. Klik Download untuk CSV dan PDF
  6. Anda akan mendapatkan file yang berisikan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP beserta penghasilan bruto dan PPh 21 DTP
  7. Download laporan realisasi PPh 21 DTP di CATAPA
  8. Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > PPh 21 Report
  9. Pilih PPh 21 DTP Realization Report
  10. Pilih periode yang akan dilaporkan
  11. Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
  12. Pilih format pelaporan Realization Report Form
  13. Klik Download
  14. Anda akan mendapatkan file yang berisikan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP beserta penghasilan bruto dan PPh 21 DTP
  15. Terdapat sheet tambahan yaitu Detail PPh 21
  16. Kolom Total PPh 21 DTP digunakan sebagai referensi nilai PPh 21 yang dibayarkan pemerintah
  17. Kolom Total PPh 21 Non DTP digunakan sebagai referensi nilai PPh 21 yang tidak dibayarkan pemerintah
  18. Import 1721-I.csv yang telah didownload di CATAPA ke eSPT
  19. Buka SPT masa pajak yang akan dilaporkan di eSPT
  20. Pilih CSV > Impor > Bukti Potong > Pemotongan Pajak Bulanan
  21. Klik Buka File
  22. Pilih file 1721-I.csv
  23. Klik Impor
  24. Isi penghasilan bruto karyawan di bawah PTKP
  25. Buka 1721-I.pdf yang telah di download sebelumnya
  26. Pilih isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) > Satu Masa Pajak
  27. Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
  28. Jumlah Pegawai sesuai dengan 1721-I.pdf
  29. Jumlah Penghasilan Bruto sesuai dengan 1721-I.pdf
  30. Klik Simpan
  31. Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
  32. Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
  33. Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
  34. Klik Simpan
  35. Tambahkan SSP untuk PPh 21 DTP
  36. Pilih Isi SPT > Daftar SSP/Pbk (1721-VI) 
  37. Klik Tambah
  38. Isi Kode Akun Pajak dengan 411121
  39. Isi Kode Jenis Setoran dengan 100
  40. Isi Tanggal SSP/Bukti Pbk
  41. Isi NTPN/Nomor Bukti Pbk dengan kode billing yang diawali dengan angka 9
  42. Misalnya kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345
  43. Isi Jumlah PPh Disetor dengan jumlah PPh 21 DTP pada laporan langkah 2.h.i
  44. Isi Keterangan dengan 1 *untuk SSP PPh 21 Ditanggung Pemerintah
  45. Klik Simpan
  46. Tambahkan SSP untuk PPh 21 Non DTP
  47. Pilih Isi SPT > Daftar SSP/Pbk (1721-VI) 
  48. Klik Tambah
  49. Isi Kode Akun Pajak dengan 411121
  50. Isi Kode Jenis Setoran dengan 100
  51. Isi Tanggal SSP/Bukti Pbk
  52. Isi NTPN/Nomor Bukti Pbk sesuai dengan yang didapatkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan
  53. Isi Jumlah PPh Disetor sesuai dengan yang dibayarkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan
  54. Isi Keterangan dengan 0 *untuk SSP normal
  55. Klik Simpan
  56. Buat file CSV untuk dilaporkan ke DJP online
  57. Pilih CSV > Pelaporan SPT
  58. Pilih Masa April Pembetulan 1
  59. Klik Buat File CSV
  60. Laporan file CSV terbaru ke DJP online
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.