Pajak
Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT
Dipublikasi 15-05-2020 (diperbarui 04-02-2021)
Jika perusahaan Anda mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, maka akan ada sedikit perubahan dalam pelaporan masa pajak di aplikasi eSPT. Hal ini dikarenakan akan ada beberapa karyawan yang PPh 21 nya ditanggung oleh pemerintah. Adapun cara untuk melaporkan PPh 21 Ditanggung Pemerintah di aplikasi eSPT adalah sebagai berikut:
- Download 1721-I.csv di CATAPA
- Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > 1721-I
- Pilih periode yang akan dilaporkan
- Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
- Klik Download untuk CSV dan PDF
- Anda akan mendapatkan file yang berisikan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP beserta penghasilan bruto dan PPh 21 DTP
- Download laporan realisasi PPh 21 DTP di CATAPA
- Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > PPh 21 Report
- Pilih PPh 21 DTP Realization Report
- Pilih periode yang akan dilaporkan
- Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
- Pilih format pelaporan Realization Report Form
- Klik Download
- Anda akan mendapatkan file yang berisikan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP beserta penghasilan bruto dan PPh 21 DTP
- Terdapat sheet tambahan yaitu Detail PPh 21
- Kolom Total PPh 21 DTP digunakan sebagai referensi nilai PPh 21 yang dibayarkan pemerintah
- Kolom Total PPh 21 Non DTP digunakan sebagai referensi nilai PPh 21 yang tidak dibayarkan pemerintah
- Import 1721-I.csv yang telah didownload di CATAPA ke eSPT
- Buka SPT masa pajak yang akan dilaporkan di eSPT
- Pilih CSV > Impor > Bukti Potong > Pemotongan Pajak Bulanan
- Klik Buka File
- Pilih file 1721-I.csv
- Klik Impor
- Isi penghasilan bruto karyawan di bawah PTKP
- Buka 1721-I.pdf yang telah di download sebelumnya
- Pilih isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) > Satu Masa Pajak
- Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
- Jumlah Pegawai sesuai dengan 1721-I.pdf
- Jumlah Penghasilan Bruto sesuai dengan 1721-I.pdf
- Klik Simpan
- Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
- Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
- Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
- Klik Simpan
- Tambahkan SSP untuk PPh 21 DTP
- Pilih Isi SPT > Daftar SSP/Pbk (1721-VI)
- Klik Tambah
- Isi Kode Akun Pajak dengan 411121
- Isi Kode Jenis Setoran dengan 100
- Isi Tanggal SSP/Bukti Pbk
- Isi NTPN/Nomor Bukti Pbk dengan kode billing yang diawali dengan angka 9
- Misalnya kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345
- Isi Jumlah PPh Disetor dengan jumlah PPh 21 DTP pada laporan langkah 2.h.i
- Isi Keterangan dengan 1 *untuk SSP PPh 21 Ditanggung Pemerintah
- Klik Simpan
- Tambahkan SSP untuk PPh 21 Non DTP
- Pilih Isi SPT > Daftar SSP/Pbk (1721-VI)
- Klik Tambah
- Isi Kode Akun Pajak dengan 411121
- Isi Kode Jenis Setoran dengan 100
- Isi Tanggal SSP/Bukti Pbk
- Isi NTPN/Nomor Bukti Pbk sesuai dengan yang didapatkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan
- Isi Jumlah PPh Disetor sesuai dengan yang dibayarkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan
- Isi Keterangan dengan 0 *untuk SSP normal
- Klik Simpan
- Buat file CSV untuk dilaporkan ke DJP online
- Pilih CSV > Pelaporan SPT
- Pilih Masa April Pembetulan 1
- Klik Buat File CSV
- Laporan file CSV terbaru ke DJP online
Sumber