Setup KPP Master (Pengaturan Master KPP)
Halaman KPP Master digunakan untuk mengatur KPP tempat perusahaan melaporkan pajak. Halaman KPP Master dapat diakses lewat Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > KPP Master (Master KPP).
Terdapat beberapa field yang perlu diisi di halaman, gambar di bawah merupakan tampilan field yang perlu diisi.
1.KPP Information (Informasi KPP)
a. KPP Name (Nama KPP): Diisi dengan nama KPP tempat perusahaan melapor. CATAPA menyediakan pilihan KPP sesuai dengan data yang ada di DJP.
b. KPP Code (Kode KPP): Diisi dengan kode KPP, akan diisi otomatis ketika memilih KPP name.
c. KPP Address (Alamat KPP): Diisi dengan alamat KPP, akan diisi otomatis ketika memiliki KPP name.
d. Type (Tipe): Diisi dengan tipe KPP apakah merupakan KPP Pusat atau Cabang. Default CATAPA akan setup otomatis KPP Pusat.
e. Main KPP (KPP Pusat) - optional: Diisi dengan pilihan KPP Pusat apabila tipe KPP adalah KPP cabang. Field Type (Tipe) akan otomatis berubah ke KPP Cabang. Biarkan kosong apabila tipe KPP adalah KPP Pusat
2.Tax Payer (Pembayar Pajak)
a. Company Name (Nama Perusahaan): Diisi dengan nama perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
b. Company NPWP 15 Digit (NPWP 15 Digit Perusahaan): Diisi dengan NPWP 15 digit perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
c. Company NPWP 16 Digit/NITKU (NPWP 16 Digit Perusahaan/NITKU): Diisi dengan NPWP 16 digit atau NITKU 22 digit perusahaan untuk KPP Pusat. Sementara untuk KPP Cabang wajib diisi NITKU 22 digit perusahaan.
d. Address (Alamat) - optional: Diisi dengan alamat perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
e. Phone Number (Nomor Telepon) - optional: Diisi dengan nomor telepon perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
f. Email - optional: Diisi dengan email perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
g. City/Regency (Kota/Kabupaten) - optional: Diisi dengan lokasi kota/kabupaten perusahaan yang akan diisi pada laporan pajak.
3. SPT Signer (Penandatanganan SPT)
a. Responsible Person (Penanggung Jawab): Diisi dengan nama pemotong di bukti potong pajak.
b. Job Title (Nama Jabatan): Diisi dengan nama jabatan pemotong di bukti potong pajak.
c. Responsible Person NPWP 15 Digit (NPWP 15 Digit Penanggung Jawab) - optional: Diisi dengan NPWP 15 Digit dari penanggung jawab/penandatangan SPT di bukti potong pajak.
d. Responsible Person NPWP 16 Digit (NPWP 16 Digit Penanggung Jawab)- optional: Diisi dengan NIK atau NPWP 16 Digit dari penanggung jawab/penandatangan SPT di bukti potong pajak.
e. Responsible Person NPWP on e-Bupot (NPWP Penanggung Jawab pada e-Bupot): Menentukan apakah data identitas penanggung jawab yang ditampilkan pada e-Bupot menggunakan NPWP 15 Digit atau NPWP 16 Digit. Bagi wajib pajak wanita yang berstatus kawin dan NPWP-nya digabung dengan suami, dapat memilih opsi NPWP 16 Digit untuk data identitas pada e-Bupot, sehingga nanti yang tampil pada bukti potong adalah merupakan NIK dan Nama dari karyawan wanita tersebut.
f. Status: Menentukan apakah karyawan di atas sebagai pemotong atau kuasa.
g. Signature (Tanda Tangan) - optional: Tanda tangan yang akan ditampilkan di bukti potong pajak.
h. Location (Lokasi) - optional: Diisi dengan lokasi perusahaan yang dapat menggunakan KPP ini.
i. Organization (Organisasi) - optional: Diisi dengan organisasi perusahaan yang dapat menggunakan KPP ini.
Jika perusahaan Anda memiliki lebih dari satu KPP, Anda perlu membuat beberapa KPP dengan nama dan NPWP perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaporan perusahaan Anda. Nantinya saat mengunduh laporan pajak di CATAPA, nama dan NPWP perusahaan akan terisi sesuai dengan isian pada masing-masing KPP.
Penjelasan KPP Type (Tipe KPP)
1.Main KPP (KPP Pusat)
KPP yang diatur sebagai KPP Pusat dapat berdiri sendiri atau memiliki satu atau lebih cabang yang terkoneksi didalamnya.
Apabila KPP Pusat dihapus atau diubah ke tipe KPP Cabang, maka seluruh KPP Cabang yang terkoneksi dengan KPP Pusat ini akan secara otomatis berubah ke tipe KPP Pusat.
2.Branch KPP (KPP Cabang)
KPP yang diatur sebagai KPP Cabang, tidak dapat berdiri sendiri dan wajib terkoneksi pada satu KPP Pusat.
KPP cabang dapat dihapus atau diubah ke tipe KPP Pusat. Apabila diubah ke KPP Pusat, maka Anda dapat menambahkan satu atau lebih KPP Cabang yang terkoneksi didalamnya.