Lembur
Penentuan Tarif Lembur
Dipublikasi 13-05-2019 (diperbarui 30-04-2021)
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004, rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
Tipe Jam Kerja: 5 Hari Kerja
- Hari Kerja
- Jam ke-1 : Tarif 1.5
- Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
- Hari Libur
- Jam ke-1 s.d. jam ke-8 : Tarif 2
- Jam ke-9 : Tarif 3
- Jam ke-10 dan 11 : Tarif 4
Tipe Jam Kerja: 6 Hari Kerja (lembur bukan pada hari kerja terpendek)
- Hari Kerja
- Jam ke-1 : Tarif 1.5
- Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
- Hari Libur
- Jam ke-1 s.d. jam ke-7 : Tarif 2
- Jam ke-8 : Tarif 3
- Jam ke-9 s.d. jam ke-10 : Tarif 4
Tipe Jam Kerja: 6 Hari Kerja (lembur pada hari kerja terpendek)
- Hari Kerja
- Jam ke-1 : Tarif 1.5
- Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
- Hari Libur
- Jam ke-1 s.d. jam ke-5 : Tarif 2
- Jam ke-6 : Tarif 3
- Jam ke-7 s.d. jam ke-8 : Bobot 4
Sumber