Lembur

Setup Tarif Lembur

Dipublikasi 19-03-2021 (diperbarui 31-05-2022)

Menu tarif lembur digunakan untuk melakukan penyesuaian jumlah jam lembur yang diperhitungkan berdasarkan durasi lembur karyawan. Jam lembur yang telah disesuaikan tersebut kemudian akan digunakan untuk perhitungan upah lembur karyawan. Sebagai contoh, pada artikel ini akan dilakukan konfigurasi untuk mengatur penyesuaian berdasarkan KEPMEN NO. 102 TH 2004 Pasal 11 Poin a.a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.


Berikut adalah cara pengaturan Tarif Lembur pada menu Manajemen Waktu > Pengaturan > Lembur > Tarif Lembur.


faq 1.pngfaq 2.png


  1. Template Lembur: pilih template lembur yang sudah dibuat pada menu Manajemen Waktu > Pengaturan > Lembur > Template Lembur.
  2. Hari Lembur: 
  3. Hari Kerja: pada saat karyawan memiliki shift/jadwal kerja (sesuai konfigurasi roster karyawan atau roster grup kerja).
  4. Hari Libur: pada saat karyawan tidak memiliki shift/jadwal kerja (sesuai konfigurasi roster karyawan atau roster grup kerja).
  5. Jam Lembur: durasi waktu yang menjadi dasar karyawan pada saat mengajukan lembur (contoh diatas jika durasi lembur selama 1 jam).
  6. Rentang Masuk: rentang waktu karyawan mulai berhak memperoleh tarif lembur (pada contoh diatas 01.00).
  7. Rentang keluar: batas waktu karyawan berhak memperoleh tarif lembur (pada contoh diatas 01:29).
  8. Karyawan akan dihitung lemburnya dengan menggunakan tarif diatas jika durasi lembur karyawan berada di antara 1 jam hingga 1 jam 29 menit. Apabila durasi lembur karyawan selama 1 jam 30 menit, maka tidak disertakan dalam perhitungan tarif ini.
  9. Tarif: besarnya pengali standar nominal yang digunakan dalam perhitungan lembur. Pada contoh: tarif 1.5, maka jika durasi lembur karyawan berada di antara 1 jam hingga 1 jam 29 menit, maka akumulasi tarif adalah 1.5 dengan detil perhitungan sebagai berikut:
  10. 0 * tarif 1 = 0
  11. 1 * tarif 1.5 = 1.5
  12. 0 * tarif 2 = 0
  13. 0 * tarif 3 = 0
  14. 0 * tarif 4 = 0


Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004, rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:


Tipe Jam Kerja: 5 Hari Kerja

  • Hari Kerja
  • Jam ke-1 : Tarif 1.5
  • Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
  • Hari Libur
  • Jam ke-1 s.d. jam ke-8 : Tarif 2
  • Jam ke-9 : Tarif 3
  • Jam ke-10 dan 11 : Tarif 4


Tipe Jam Kerja: 6 Hari Kerja (lembur bukan pada hari kerja terpendek)

  • Hari Kerja
  • Jam ke-1 : Tarif 1.5
  • Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
  • Hari Libur
  • Jam ke-1 s.d. jam ke-7 : Tarif 2
  • Jam ke-8 : Tarif 3
  • Jam ke-9 s.d. jam ke-10 : Tarif 4


Tipe Jam Kerja: 6 Hari Kerja (lembur pada hari kerja terpendek)

  • Hari Kerja
  • Jam ke-1 : Tarif 1.5
  • Jam ke-2 dan seterusnya : Tarif 2
  • Hari Libur
  • Jam ke-1 s.d. jam ke-5 : Tarif 2
  • Jam ke-6 : Tarif 3
  • Jam ke-7 s.d. jam ke-8 : Bobot 4


Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.