Lembur
Setup overtime formula
Dipublikasi 08-04-2020 (diperbarui 26-01-2022)
Overtime formula digunakan untuk perhitungan overtime menggunakan komponen gaji seperti gaji pokok atau tunjangan tertentu. Menurut Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2), cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan setup overtime formula:
- Sudah ada salary item dengan tipe overtime
- Salary item dengan tipe overtime sudah ditambahkan pada salary template
Menu setup overtime formula ada pada Time Management - Setup - Overtime - Overtime Formula. Berikut ini adalah langkah - langkah untuk add overtime formula:
- Klik "+ Add" button
- Pilih salary template
- Pilih salary item (hanya muncul dengan tipe overtime)
- Masukkan formula, komponen variable (HOLIDAYS / NON_HOLIDAYS / WORKDAYS) atau komponen gaji dengan tipe tertentu (Individual / by Job Level / Title)
- Klik save button