Karyawan
Apakah semua karyawan harus memiliki NPWP?
Dipublikasi 13-05-2019 (diperbarui 20-06-2024)
Tidak harus, sesuai dengan ketentuan perpajakan, jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan 20% lebih tinggi dari pajak seharusnya.
Namun, Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024, mulai masa pajak Januari 2024 wajib pajak yang tidak memiliki NPWP bisa menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya, tanpa dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Bagi wajib pajak wanita kawin yang NPWPnya digabung dengan suami, saat ini dapat menggunakan NIK sebagai identitas pada bukti potongnya.
Sumber