Pajak

Kriteria Karyawan yang Dikenakan Perhitungan Neto Disetahunkan

Dipublikasi 19-08-2022 (diperbarui 14-06-2024)

Terdapat beberapa kriteria karyawan yang dikenakan penghasilan neto disetahunkan, hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan per masa pajak Januari 2024, terdapat peraturan baru yang mengatur tentang kriteria karyawan yang penghasilan netonya disetahunkan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, berikut adalah kriterianya:


Berdasarkan PER-2/PJ/2024:

1. Pegawai yang berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

2. Pegawai yang berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia

3. Pegawai yang belum pernah bekerja sebelumnya dan baru datang dari luar negeri (expatriate) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan

 

Berdasarkan PER-16/PJ/2024:

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, terdapat beberapa kriteria karyawan yang dikenakan perhitungan netto disetahunkan:

  1. Pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak.
  2. Menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
  3. Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
  4. Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Dalam kata lain, kriteria ini dimaksudkan untuk Pendatang dari Luar Negeri yang mulai bekerja dalam periode berjalan.
  6. Pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri berakhir dalam tahun pajak.
  7. Dalam kata lain, kriteria ini dimaksudkan untuk Pendatang dari Luar Negeri yang berhenti bekerja dalam periode berjalan.
  8. Pegawai yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  9. Pegawai yang pindah ke kantor pusat atau cabang lainnya pada pemberi kerja yang sama.
  10. Dalam kata lain, terjadinya perubahan KPP karyawan karena suatu alasan tertentu dalam satu pemberi kerja yang sama (satu perusahaan).
  11. Pegawai yang berhenti bekerja karena meninggal dunia.

 

Perhitungan neto yang disetahunkan ini dapat mengakibatkan pengenaan pajak yang lebih tinggi dan tidak adanya pengembalian pajak meskipun karyawan berhenti di tengah tahun.

 

Secara singkat, perhitungan PPh 21 untuk perhitungan Neto Disetahunkan adalah sebagai berikut:

  1. Contoh, terdapat suatu karyawan dengan gaji pokok sebesar Rp10.000.000 dan mulai bekerja pada bulan Januari 2022.
  2. Karyawan tersebut meninggal dunia di bulan Mei 2022.
  3. Total gaji atas 5 bulan bekerja adalah 5 * Rp10.000.000 = Rp50.000.000.
  4. Biaya jabatan atas 5 bulan bekerja adalah 5% * Rp50.000.000 = Rp2.500.000.
  5. Secara riil, penghasilan netto dari karyawan atas 5 bulan adalah Rp50.000.000 - Rp2.500.000 = Rp47.500.000.
  6. Karena karyawan ini berhenti karena meninggal dunia, maka termasuk ke kriteria perhitungan netto yang disetahunkan.
  7. Sehingga, penghasilan netto yang akan dihitung pajaknya sebesar 12/5*Rp47.500.000 = Rp114.000.000.
  8. Angka ini ada di atas PTKP, sehingga akan terdapat pajak atas penghasilan.
  9. Jika tidak menggunakan perhitungan netto disetahunkan, maka penghasilan atas karyawan ini tidak dikenakan pajak (masih di bawah PTKP)
  10. Setelah mendapatkan nilai PPh 21 disetahunkan, maka pajak atas 5 bulan karyawan ini dapat dihitung dengan cara 5/12* Nilai PPh 21 disetahunkan.
  11. Pajak atas bulan Mei adalah PPh21 riil 5 bulan dikurangi pajak yang sudah dibayarkan dari Januari hingga April.

 

Terdapat beberapa pengaturan terkait penghasilan neto disetahunkan di CATAPA:

  1. Untuk karyawan yang baru dihire:
  2. Pada saat menambahkan Tax Membership (Keanggotaan Pajak), pastikan nilai Annualized (Disetahunkan) diisi Yes (Ya)
  3. Untuk karyawan yang akan diterminate:
  4. Pada saat mengisi Termination Data (Data Pemberhentian), pastikan saat memilih Reason (Alasan) menggunakan alasan yang dikenakan Annualized (Disetahunkan)
  5. Untuk mengatur alasan pemberhentian, akses menu Organization (Organisasi) > Setup (Pengaturan) > Termination (Pemberhentian Karyawan) > Reason Design (Desain Alasan) > Tax Reason (Alasan Pajak)

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.