Pajak
Perhitungan PPh 21 Subjek Pajak Lainnya
Dipublikasi 11-01-2024
Berdasarkan PMK 168/2023, yang termasuk ke dalam kategori ini adalah:
- Peserta Kegiatan, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja
- Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
- Mantan pegawai, yaitu orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat dan memperoleh penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, dan/atau gratifikasi dari pemberi kerja
Berikut contoh perhitungannya:
Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000
PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan W
Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto
(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000
Sumber