Pajak

Perhitungan PPh 21 Subjek Pajak Lainnya

Dipublikasi 11-01-2024

Berdasarkan PMK 168/2023, yang termasuk ke dalam kategori ini adalah:

  • Peserta Kegiatan, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja
  • Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Mantan pegawai, yaitu orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat dan memperoleh penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, dan/atau gratifikasi dari pemberi kerja



Berikut contoh perhitungannya:


Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000 


PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan W

Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto

(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000



Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.