Pajak

Langkah-langkah Melapor Pajak Lewat e-SPT

Dipublikasi 23-04-2020 (diperbarui 02-02-2024)

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26.


Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Masa untuk tahun 2024 dengan menggunakan e-Bupot 21/26, dapat mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh DJP disini.


Sedangkan untuk Pelaporan SPT untuk dibawah tahun pajak 2024 yang masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pilih SPT - Buka SPT atau Buat SPT Baru (jika pertama kali)


tax 1.png


  • Pilih bulan yang akan dilaporkan


tax 2.1.png


  • Pilih Pemotongan pajak bulanan di CSV - Impor - Bukti Potong - Pemotongan Pajak Bulanan


tax 2.2.png



tax 2.png


  • Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak


tax 4.1.png


  • Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
  • Jumlah Pegawai
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Kemudian klik Simpan
  •  *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I pdf di Catapa, silakan cek bagian B


tax 5.1.png


  • Pilih Isi SPT - Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
  • Pilih Tambah
  • Kode Akun Pajak diisi 411121
  • Kode Jenis Setoran diisi 100
  • Tanggal SSP, NTPN, Jumlah PPh diisi sesuai pembayaran


tax 7.1.png


7.2.png


8.1.png


  • Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
  • Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
  • Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Kemudian klik Simpan


8.1.png


8.2.png



8.3.png


  • Pilih CSV - Pelaporan SPT


9.png


  • Pilih bulan yang akan dibuat laporan csvnya lalu klik Buat File CSV - save di komputer Anda


tax 14.png


  • Selamat Melapor!!!

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.