Pajak
Langkah-langkah Melapor Pajak Lewat e-SPT
Dipublikasi 23-04-2020 (diperbarui 02-02-2024)
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26.
Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Masa untuk tahun 2024 dengan menggunakan e-Bupot 21/26, dapat mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh DJP disini.
Sedangkan untuk Pelaporan SPT untuk dibawah tahun pajak 2024 yang masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih SPT - Buka SPT atau Buat SPT Baru (jika pertama kali)
- Pilih bulan yang akan dilaporkan
- Pilih Pemotongan pajak bulanan di CSV - Impor - Bukti Potong - Pemotongan Pajak Bulanan
- Buka file 1721-I.csv yang di-download setiap bulan dari CATAPA pada menu Basic - Compensation & Benefits - Payroll - Report - PPh 21 - 1721-I kemudian Import
- Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak
- Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
- Jumlah Pegawai
- Jumlah Penghasilan Bruto
- Kemudian klik Simpan
- *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I pdf di Catapa, silakan cek bagian B
- Pilih Isi SPT - Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
- Pilih Tambah
- Kode Akun Pajak diisi 411121
- Kode Jenis Setoran diisi 100
- Tanggal SSP, NTPN, Jumlah PPh diisi sesuai pembayaran
- Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
- Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
- Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
- Kemudian klik Simpan
- Pilih CSV - Pelaporan SPT
- Pilih bulan yang akan dibuat laporan csvnya lalu klik Buat File CSV - save di komputer Anda
- Selamat Melapor!!!